sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

THR untuk pimpinan & pegawai non PNS lembaga nonstruktural antara Rp3 juta hingga Rp24 juta

Besaran THR bagi non-PNS lembaga struktural berkisar antara Rp3 juta hingga Rp24 juta.

Sukirno
Sukirno Minggu, 27 Mei 2018 02:16 WIB
THR untuk pimpinan & pegawai non PNS lembaga nonstruktural antara Rp3 juta hingga Rp24 juta

Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer, pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi non-PNS pada lembaga nonstruktural.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non-struktural.

Penandatanganan PP itu bersamaan dengan beleid mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, pada 23 Mei 2018.

Lembaga non-struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, PP, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (27/5).

LNS yang pimpinan dan pegawai non PNS-nya diberikan THR sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

“THR sebagaimana dimaksud, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai non PNS pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Sponsored

Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu. 

Besaran THR terendah bagi pegawai pelaksana non PNS dengan pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun mencapai Rp3,4 juta. Sedangkan, besaran THR tertinggi pada pimpinan LNS dengan jabatan ketua/kepala senilai Rp24,9 juta.

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non struktural (LNS).

Berita Lainnya
×
tekid