sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tenaga Kerja Asing di Kukar wajib dilaporkan tiap bulan

Rendi juga meminta perusahaan menghubungi dinas berwenang apabila menemui kesulitas dalam proses pelaporan TKA.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Senin, 19 Des 2022 16:48 WIB
Tenaga Kerja Asing di Kukar wajib dilaporkan tiap bulan

Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Wabup Kukar), Rendi Solihin meminta perusahaan melaporkan keberadaan Tenaga Kerja Asing secara rutin tiap bulan. Hal ini untuk mencocokkan data di lapangan dengan laporan perusahaan sekaligus melihat kendala yang dihadapi dalam melakukan proses tersebut.

“Saya berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Kartanegara bisa melaporkan keberadaan dan jumlah tenaga kerja asing/orang asing setiap bulannya secara rutin, benar dan akurat karena itu merupakan aturan yang telah berlaku," ujarnya saat memantau Tenaga Kerja Asing (TKA) pada PT. Niagamas Gemilang dikutip dari kukarpaper.com, Senin (19/12).

Rendi juga meminta perusahaan menghubungi dinas berwenang apabila menemui kesulitas dalam proses pelaporan TKA. Ia memastikan pelaporan tersebut mudah dilakukan.

"Bila ada kesulitan segera hubungi dinas terkait yang berwenang dan saya berjanji hal tersebut akan mudah dan tidak berbelit-belit,” katanya.

Sponsored

Dalam kegiatan tersebut, Rendi mengatakan pihaknya mengecek perizinan dan surat-surat kelengkapan keimigrasian TKA di PT. Niagamas Gemilang. Peninjauan ini akan dilaksanakan di semua perusahaan se-Kukar.

“Saya dan tim datang untuk melakukan kroscek keberadaan tenaga kerja asing apakah telah melakukan prosedur perijinan, dan memiliki surat-surat kelengkapan keimigrasian yang lengkap dan berlaku, serta apakah data di perusahaan sama dengan data yang ada dan apa kendala yang dihadapi,” tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid