sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indonesia kecam Vanuatu yang selundupkan tokoh separatis Papua Barat ke PBB

Vanuatu dengan sengaja menyelundukan pemimpin ULMWP Benny Wenda ke kantor Komisi Tinggi HAM PBB pada Jumat (25/1).

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 30 Jan 2019 14:04 WIB
Indonesia kecam Vanuatu yang selundupkan tokoh separatis Papua Barat ke PBB

Kecaman keras datang dari Indonesia menyusul tindakan penyelundupan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda ke dalam delegasi Vanuatu.

"Indonesia mengecam keras tindakan Vanuatu yang dengan sengaja telah mengelabui  Komisi Tinggi HAM (KTHAM) dengan melakukan langkah manipulatif melalui penyusupan Benny Wenda ke dalam delegasi Vanuatu," sebut Perwakilan Tetap Indonesia untuk PBB yang berkedudukan di Swiss Hasan Kleib.

Menurut keterangan kantor KTHAM, tanpa sepengetahuan kantor KTHAM, Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu yang melakukan kunjungan kehormatan ke kantor KTHAM pada Jumat (25/1). Kunjungan kehormatan itu dilakukan dalam rangka pembahasan UPR (Universal Periodic Review) Vanuatu di Dewan HAM.

Nama Benny Wenda sendiri tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR. 

"Kantor KTHAM bahkan menyatakan pihaknya sangat terkejut mengingat pertemuan semata-mata dimaksudkan untuk membahas UPR Vanuatu," sebut Hasan. "Tindakan Vanuatu tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental Piagam PBB."

Lebih lanjut, Hasan menegaskan, "Indonesia tidak akan pernah mundur untuk membela dan mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI."

Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet pada Jumat lalu mengakui bahwa gerakan separatis di provinsi Papua Barat menyampaikan petisi dengan 1,8 juta tanda tangan yang menuntut referendum kemerdekaan.

Benny Wenda ingin agar PBB mengirim misi pencari fakta ke provinsi itu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM. Dia mengklaim bahwa masyarakat Papua Barat tidak memiliki kebebasan berbicara atau berkumpul dan satu-satunya untuk didengar adalah lewat petisi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid