sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Total 360 WNI anggota Tablighi Jamaat berhasil dipulangkan

Kemlu RI memfasilitasi kepulangan mereka menggunakan mekanisme repatriasi mandiri.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 03 Jun 2020 14:18 WIB
  Total 360 WNI anggota Tablighi Jamaat berhasil dipulangkan

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menuturkan bahwa ada 1.165 WNI anggota Tablighi Jamaat yang tersebar di 13 negara. Dari jumlah tersebut, 360 di antaranya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa dari total 1.165 anggota Tablighi Jamaat, 360 di antaranya telah kembali ke Indonesia. Kami memfasilitasi kepulangan mereka menggunakan mekanisme repatriasi mandiri," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Rabu (3/6).

Sementara itu, sisa 805 WNI anggota Tablighi Jamaat lainnya masih tersebar di 13 negara.

Dari 805 WNI tersebut, 717 di antaranya saat ini berada di India. Mereka mengikuti tablig akbar di negara itu pada pertengahan Maret.

Tablig akbar yang digelar di Nizamuddin, New Delhi, itu telah dikaitkan dengan ribuan kasus infeksi Covid-19 di India.

"Untuk WNI peserta tablig akbar di India, saat ini ada 334 WNI yang mendapatkan First Information Report (FIR), yang merupakan laporan kepolisian kepada pengadilan, sementara ada 151 WNI lainnya yang statusnya dalam penahanan pihak kepolisian (judicial custody)," ujar Judha.

Para WNI tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar kebijakan karantina dan aturan imigrasi setempat.

"Selain itu, terdapat 31 WNI yang telah mendapat putusan bebas," lanjut Judha.

Sponsored

Dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memfasilitasi kepulangan para WNI peserta tablig akbar di India setelah mereka menyelesaikan proses karantina ataupun proses hukum.

"Setelah proses hukum dan karantina selesai lalu mereka mendapatkan exit permit dari pemerintah India, Kemlu RI akan memfasilitasi kepulangan mereka menggunakan mekanisme repatriasi mandiri," tutur dia.

Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa terkait para WNI yang tersandung proses hukum di India, KBRI New Delhi telah menunjuk pengacara untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya.

Berita Lainnya
×
tekid