Pelanggaran HAM berat di masa lalu
Ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui pemerintah.

Peristiwa berdarah 1965-1966 menjadi salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui Presiden Joko Widodo. Pada Rabu (11/1), Jokowi menerima laporan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Pelanggaran HAM berat lainnya, yaitu penembakan misterius (1982-1985), peristiwa Talangsari di Lampung (1989), peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998), peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti Semanggi I dan II (1998-1999), pembunuhan dukun santet di Banyuwangi (1998-1999), peristiwa simpang KAA Aceh (1999), peristiwa Wasior di Papua (2001-2002), peristiwa Wamena di Papua (2003), dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh (2003).
Menyikapi laporan tim PPHAM dan sikap Jokowi, Komnas HAM lantas mengajukan sembilan poin, di antaranya meminta Menkopolhukam Mahfud Md untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan tim PPHAM, serta membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB