sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD bertemu Dewan Pers bahas RKUHP

Dewan Pers memberikan pandangan dan masukan mengenai materi RUU KUHP, khususnya yang terkait dengan pers.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 29 Jul 2022 08:05 WIB
Mahfud MD bertemu Dewan Pers bahas RKUHP

Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan Dewan Pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Pada pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi soal draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya Azyumardi Azra. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut yakni, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, anggota konstituen Dewan Pers Sasmito Madrim, serta empat anggota Dewan Pers lainnya.

"Dewan Pers memberikan pandangan dan masukan mengenai materi RUU KUHP, khususnya yang terkait dengan pers. Saya mengapresiasi upaya ini, termasuk rencananya untuk segera mengirimkan masukan yang lebih komprehensif kepada pemerintah," tulis Mahfud seperti dikutip dari akun Instagram resmi Mahfud MD, Jumat (29/7).

Mahfud mengatakan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tetapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” kata Mahfud dalam keterangannya tertulis seperti dikutip dari situs resmi Dewan Pers, Jumat (29/7).

RKUHP sempat akan disahkan pada 2019. Namun, lantaran ada aksi massa yang besar, Presiden Joko Widodo meminta pengesahannya ditunda.

Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan sembilan klaster yang berpotensi melemahkan kebebasan pers. Untuk itu, pasal-pasal tersebut perlu dihapus atau direformulasi.

“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Sponsored

Dalam merespons hal tersebut, Mahfud meminta Dewan Pers menyampaikan catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. 

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ujarnya.

Mahfud menegaskan, RKUHP harus dibahas secara jelas sebelum maju ke persidangan. Ia berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara, Ketua Dewan Pers Prof Azra melaporkan, sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah pada 2018. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.

"Dalam draf sekarang ini malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers," terangnya.

Dewan Pers juga sudah bertemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Adapun anggota Dewan Pers Samsan Ngandro berpendapat, pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Pihaknya meminta agar pasal-pasal bermasalah tidak dicantumkan atau direformulasi.

Sementara, anggota lainnya yakni Arif Zulkifli menyatakan, pemberitaan soal terorisme pun bisa dipermasalahkan karena harus lengkap. Ia khawatir, kelak ada self censorship yang tinggi di media, yang dinilai berbahaya bagi berlangsungnya kehidupan pers dan masyarakat.

“Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid