sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Narasi TV minta polisi kembalikan ponsel jurnalisnya

Narasi TV juga menuntut kapolri mematuhi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri

Ayu mumpuni Fadli Mubarok
Ayu mumpuni | Fadli Mubarok Kamis, 26 Sep 2019 14:42 WIB
Narasi TV minta polisi kembalikan ponsel jurnalisnya

Kekerasan dan intimidasi oknum aparat kepolisian terhadap pewarta kembali terjadi dalam aksi demonstrasi 23-24 Sepetember. Salah satu pewarta yang mengalami tindakan demikian adalah Vany Fitria, pewarta dari Narasi TV.

Vany bukan hanya mendapatkan intimidasi, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dan perampasan barang pribadi. Gawai pribadinya dirampas oleh oknum polisi saat meliput.

Pimpinan Redaksi Narasi TV Zen RS, mengutuk tindakan tersebut. Narasi TV juga menuntut kepolisian mengembalikan telepon seluler milik Vany yang telah dirampas secara sewenang-wenang.

"Kami mengutuk kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian. Tidak hanya terhadap Vany, melainkan juga kekerasan yang dirasakan wartawan lain. Juga masyarakat sipil yang sedang menggunakan hak-haknya yang dilindungi UU," kata Zen dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (26/9).

Narasi TV juga menuntut kapolri mematuhi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017. Di mana pada pasal 4 ayat 1, menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Narasi TV juga meminta kapolri memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.

Peristiwa yang dialami Vany bermula saat sedang meliput di sekitar Gedung DPR pada Rabu (25/9). Sekitar pukul 20.00 WIb, Vany mengetahui aparat kepolisian yang berkumpul di depan Resto Pulau Dua, sedang berusaha menghalau massa aksi yang berada di sekitar flyover Bendungan Hilir.

"Tepat di antara dua titik itulah, Vany mencoba mengambil gambar," terang Zen.

Sponsored

Sekitar pukul 20.10 WIB, ada oknum anggota polisi mendekati Vany dan memintanya tidak mengambil gambar. Beberapa detik kemudian, dari arah belakang, oknum anggota lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang.

Saat berusaha berdiri, oknum yang memukul dengan tameng itu, mengambil telepon seluler Vany dan kemudian membantingnya ke trotoar. Oknum tersebut sempat hendak hendak mengulangi lagi perbuatannya, namun anggota polisi lainnya datang mengambil telepon seluler tersebut dan memasukan ke dalam saku.

Vany sudah mengatakan adalah wartawan. Kartu pers pun ia tunjukkan. Namun mereka bukan hanya tidak peduli, tapi juga melontarkan kalimat-kalimat yang intimidatif.

Vany juga sudah menawarkan diri menghapus footage asalkan telepon seluler miliknya dikembalikan, namun permintaan itu diabaikan. 

Sehari sebelumnya, pada malam 24 September sekitar pukul 22.00 WIB, wartawan Narasi TV yang lain, Harfin Naqsyabandi, juga dipaksa oknum aparat kepolisian untuk format ulang telepon selulernya. Harfin dianggap telah mengabadikan adegan kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi yang dituduh merusak fasilitas umum di sekitar pintu Gedung DPR.

"Harfin menolak permintaan memformat ulang itu, dan akhirnya hanya menghapus dua video adegan pengeroyokannya saja," urai Zen.

Menanggapi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis, pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi, UU Pers khususnya pasal 18 menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis, maka diancam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara Polri menegaskan intimidasi dan intervensi kepada wartawan saat peliputan unjuk rasa adalah sebuah pelanggaran. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Brimob dilarang untuk melakukan intervensi terhadap media massa saat meliput. 

"Itu tidak boleh karena itu adalah bentuk intervensi terhadap media," kata Dedi di Humas Polri, Kamis (26/9).

Polri dengan tegas telah memerintahkan kepada seluruh polda untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan intimidasi. Bahkan polda diminta melakukan permintaan maaf kepada wartawan yang terkena intimidasi.

"Seperti yang di Sulawesi Selatan, kami sudah komunikasikan dengan kantor yang bersangkutan. Kabid Humas setempat juga telah diminta meminta maaf secara langsung," tutur Dedi.

Divisi Propam akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan tindakan melanggar dalam pengamanan unjuk rasa, baik kepada wartawan maupun kepada massa aksi. Namun Polri juga mengimbau kepada wartawan untuk menggunakan identitas serta pembeda saat peliputan.

"Tapi harus dipahami juga oleh teman-teman wartawan, untuk berada di posisi aman. Menggunakan identitas yang jelas, dan mempergunakan rompi," ucapnya. (Ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid