sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LBH Pers: Kasus kekerasan polisi ke jurnalis kerap mandek

Kondisi kebebasan pers di Indonesia memilukan merujuk data World Press Freedom Index 2020.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 02 Mei 2021 13:12 WIB
LBH Pers: Kasus kekerasan polisi ke jurnalis kerap mandek

Penyidikan kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan polisi atau korporasi kerap mandek di tengah jalan, bahkan dihentikan tanpa kejelasan. Hal ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers salam diskusi virtual bertajuk "Refleksi Situasi Kemerdekaan Pers" jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (2/5).

LBH Pers melihat kondisi tersebut berbanding terbalik dengan banyaknya jurnalis ditangkap bahkan dibawa hingga ke pengadilan. "Perbandingannya jomplang banget. Ketika jurnalis yang lapor dan terlapor adalah aparat, kasusnya tidak jalan sama sekali," kata pengacara publik LBH Pers Ahmad Fathanah Haris dalam paparan materi diskusi.

Menurut Ahmad, kondisi itu menggambarkan kebebasan pers di Tanah Air menjadi satu momok yang memilukan. Berdasarkan data World Press Freedom Index 2020, skor Indonesia sangat rendah yakni pada posisi 119 dari 180 negara.

Di sisi lain, berdasarkan monitoring LBH Pers dalam lima tahuh terakhir, tingkat kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Sejak 2015 hingga 2020,  ada 460 kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Rinciannya,  2015 ada 47 kasus, 2016 ada 83, 2017 ada 63 kasus, 2018 ada 71 kasus, 2019 ada 79 kasus dan 2020 ada 117 kasus.

"Dan jenis kasus beragam. Ada penganiayaan, teror atau ancaman, penghalang-halangan, perampasan dan perusakan alat kerja, intimidasi, kriminalisasi, penyerangan kantor media, serangan siber dan sebagainya," kata dia.

Kasus yang menyita publik ialah kekerasan terhadap jurnalis Antara, Ricky Prayoga pada 2017. Dia, sambung Ahmad, mendapat kekerasan dari oknum Brimob saat melakukan tugas peliputan. Setelah dilaporkan ke divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), katanya, oknum Brimob tersebut ditahan selama 21 hari di sebuah lokasi yang tidak diketahui.

Selanjutnya kasus pembakaran rumah dan mobil milik Asnawi Luwi, jurnalis Serambi News di Banda Aceh pada 2019 lalu. Asnawi mendapat teror demikian, diduga karena melakukan peliputan investigasi kasus illegal logging di Aceh. "Dan bulan ini sudah dua tahun, tapi tidak jelas kelanjutan kasusnya (di kepolisian)," jelas Ahmad.

Kasus serupa juga dialami jurnalis merah putih.com, Ponco. Aparat Polda Metro Jaya, katanya, menangkap Ponco yang tengah meliput aksi menentang UU Cipta Kerja pada 2020. Polisi berdalih menangkap Ponco karena tak memakai ID pers dan berada di tengah geng Anarko.

Sponsored

Padahal, tuturnya, Ponco memastikan saat itu tengah menggunakan ID beserta jaket pers dan tak ada hubungannya dengan kelompok Anarko. Selain ditangkap, Ponco ditahan dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan kerja jurnalistik lagi.

"Jadi memang dari tahun ke tahun berubah (jenis kekerasannya). Jika sebelum-sebelumnya dipukul, dihalang-halangi, nah kasus Ponco ini, dia ditangkap, di-BAP (dibuat berita acara pemeriksaan), kemudian buat surat pernyataan tidak melakukan peliputan lagi," ungkap Ahmad.

Selain kekerasan fisik, ancaman siber juga ditujukan kepada media. Hal itu dialami media Tempo dan Tirto.id pascamenayangkan berita terkait vaksin di sebuah universitas yang bekerja sama dengan pemerintah di Surabaya, Jawa Timur pada 2020.

Jika peretasan di Tempo berupa pengubahan tampilan visual halaman situs web, peretasan di Tirto adalah penghapusan artikel. Dilaporkan ada tujuh artikel yang dihapus. "Kami dampingi Tirto dan Tempo ke Polda (Metro Jaya). Yang jadi pertanyaan, sampai dimana prosesnya, itu tidak ada jawabannya. Karena kita sudah kasi bukti, sampai hari ini tidak ada lagi (kelanjutannya)," tegas Ahmad.

Jurnalis media cetak Kompas, Nibras Nada Nailufar, mengatakan masih banyak aparat dan masyarakat yang tidak memahami jika tugas jurnalis dilindungi undang-undang pers. Ajeng panggilan akrab Nibras setidaknya mengalami dua kali intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, yakni pada 2017 dan 2019.

Pada 2017, Ajeng diintimidasi melalui serangn siber setelah menulis persoalan banjir di DKI Jakarta. "Saya diancam diperkosa," tutur Ajeng dalam diskusi yang sama.

Pada 2019, sambungnya, juga diintimidasi oleh polisi saat meliput demonstrasi ribuan mahasiswa di DPR RI yang berakhir ricuh pada 24 September 2019. Nibras kemudian mengadukan penghalangan kerja jurnalistik yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

"Yang buat saya jengkel, orang SPKT (petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), bilang "ini laporan apa", emang ada aturan pidana untuk orang-orang yang halang-halangi?," ujar Ajeng mengisahkan pengalamannya melapor ke Polda Metro Jaya.

Setelah dibantu rekannya yang bertugas di Polda Metro Jaya, tuturnya, barulah laporan Ajeng diterima dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat. Sayangnya, kata Ajeng, dua tahun berlalu, kasus ini juga tidak jelas penanganannya bahkan berujung dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.

Berita Lainnya
×
tekid