Polisi didesak bebaskan jurnalis yang meliput demo tolak UU Ciptaker
Jurnalis yang mendapat kekerasan dan intimidasi juga diminta melapor kasusnya.
Sementara itu, Polri menjelaskan aksi intimidasi terhadap wartawan karena situasi ricuh saat demo kemarin (8/10).
Polri mengakui memang sudah sepatutnya melindungi wartawan yang sedang bertugas dalam meliput aksi demo dan tidak melakukan intimidasi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam intimidasi terhadap wartawan di aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja kemarin (8/10), personel kepolisian melindungi dirinya sendiri. Namun, hal itu dilakukan anggota kepolisian karena situasi anarkisme peserta aksi demo.
"Memang kami seharusnya menjunjung dan melindungi wartawan, tetapi karena situasinya chaos dan anarkis, anggota juga melindungi dirinya sendiri," kata Argo dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/10).
Menurut Argo, Mabes Polri telah mengimbau kepada seluruh jajaran pengamanan demo untuk menghindari kesalahpahaman dengan anggota. Ia pun memastikan akan menyelidiki kasus intimidasi itu.
"Kami kroscek dulu kejadiannya seperti apa, tetapi setiap pengamanan kami sudah memberi imbauan dan mengingatkan semua agar tidak terjadi salah paham," tutur Argo.