sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahasiswa marah dilarang unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi

Menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Jika polisi melarang demonstrasi, maka itu bertentangan dengan konstitusi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Okt 2019 12:29 WIB
Mahasiswa marah dilarang unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Muhammad Abdul Basit, mengatakan pihak kepolisian tidak bijak melarang aksi unjuk rasa atau demonstrasi mahasiswa menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Menurut Basit, hal yang perlu ditekankan kepada pihak kepolisian adalah bahwa menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Jika polisi melarang demonstrasi, maka itu bertentangan dengan konstitusi.

"Kami memandang aparat terlalu reaktif dalam mengambil sikap tersebut. Padahal, bentuk penyampaian pendapat tentu beragam. Jangan terlalu digeneralisir bahwa akan selalu berakhir chaos dan mengganggu kestabilan bangsa,” kata Abdul Basit kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (15/10).

Selain itu, Basit yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) juga menyampaikan aparat kepolisian dinilainya kurang memahami kondisi massa. Dengan adanya pelarangan demonstrasi ini, menurutnya, bukan tidak mungkin massa justru akan semakin marah.

“Jadi saya melihat sikap dari kawan-kawan (mahasiswa) itu marah banget dengan kepolisian,” kata Basit.

Sementara Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Koordinator BEM SI, Muhammad Nurdiansyah, mengatakan pelarangan aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum. 

“Terakhir kami dari Aliansi BEM SI sangat menghargai proses demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Kami tak pernah ada niatan untuk menggagalkan pelantikan seperti yang dituduhkan," kata Nurdiansyah.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal kemungkinan akan unjuk rasa atau tidak, Basit menyampaikan, BEM SI masih mempertimbangkan waktunya. Dia memastikan pihaknya akan tetap mengawal jalannya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sponsored

"Sebelum pelantikan, atau di hari pelantikan, atau pun pascapelantikan, kita masih mempertimbangkan itu. Terus bentukan kita apakah aksi (turun ke jalan), atau panggung seni atau lainnya itu masih dipertimbangkan," ujar Nurdiansyah.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, menegaskan kepolisian tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada periode 15 sampai 20 Oktober 2019. Menurut Gatot, tak boleh ada aksi unjuk rasa di Jakarta hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden usai pada 20 Oktober. 

"Apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu. Mulai besok sudah kita berlakukan," kata Gatot. 

Menurut Gatot, keputusan ini dikeluarkan demi menjaga agar pelantikan pasangan Jokowi dan Ma'ruf berlangsung aman dan lancar. Apalagi, pelantikan Jokowi-Ma'ruf dihadiri tamu-tamu asing.

"Tujuannya adalah agar situasi tetap kondusif karena kita menghormati (tamu yang hadir) pada saat pelantikan. Beberapa kepala negara akan hadir (dan) juga utusan-utusan khususnya," ujar Gatot.

Berita Lainnya
×
tekid