sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

400 Kades tersandung kasus hukum dana desa

Lebih dari 400 kepala desa di seluruh Indonesia tersandung masalah pencairan dana desa. Total dana desa yang dicairkan mencapai Rp257 triliu

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Rabu, 31 Jul 2019 20:21 WIB
400 Kades tersandung kasus hukum dana desa

Lebih dari 400 kepala desa di seluruh Indonesia tersandung masalah pencairan dana desa. Saat ini, kepala desa itu sedang diproses hukum oleh pihak yang berwenang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunam Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Anwar Sanusi mengatakan, jumlah itu kemungkinan bisa bertambah karena saat ini masih diinvestigasi. Kepala daerah yang tersangkut masalah hukum ini sejak pertama kali dana desa dikucurkan pada tahun 2015. 

"Sejak dana dikucurkan ada sekitar 400-an aduan. Tapi 400 itu masih diinvestigasi," ujar Anwar Sanusi, usai mengisi orasi ilmiah di Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/7). 

Dia menjelaskan, mayoritas kepala desa yang bermasalah karena kesalahan administrasi sehingga akan didampingi dalam pengelolaan dana. Selain itu, juga ada kepala desa melakukan ketidakpatuhan terhadap pelaporan penggunaan dana desa. 

"Kalau yang memang ada yang bermain itu yang harus dikenakan hukum," tegasnya.

Sejak 2015-2019, pemerintah telah mengalokasikan Rp257 triliun dan sudah disalurkan ke 74.950 desa di seluruh Indonesia. Pemerintah sudah membangun satu juta meter jembatan sejak dana dikucurkan. Sementara jalan desa terbangun 18 kali dari panjang Pulau Jawa yang mencapai 1.100 kilometer. 

Pemerintah akan meningkatkan alokasi anggaran desa menjadi Rp400 triliun yang akan dikucurkan hingga 2024. 

"Kalau tak dikelola dengan baik, akan menyimpan potensi masalah yang sangat besar," kata Anwar Sanusi. 

Sponsored

Sanusi meminta perguruan tinggi untuk turut serta mendampingi dalam pengelolaan dana desa. Mengingat hasil yang telah didapat terlebih dalam hal infrastruktur, seperti pembangunan jembatan. 

"Harus diberi perhatian. Agar pembangunan fisik bisa dimanfaatkan. Selanjutnya uang tersebut tidak keluar dari desa, tapi tetap melakukan swakelola di dalam desa," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid