sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

5 isu krusial pemindahan ibu kota menurut Ketua Komisi II DPR

Pemindahan ibu kota baru ke Kaltim tidak mengulang masalah DKI Jakarta.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 23 Des 2021 18:37 WIB
5 isu krusial pemindahan ibu kota menurut Ketua Komisi II DPR

Terdapat beberapa isu krusial terkini pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pertama, terkait lembaga apa yang mengurus proses transisi roda pemerintahan nanti, ketika ibu kota negara dalam proses pemindahan. Kedua, skema pembiayaan harus tidak terlalu membebani APBN.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembiayaan ibu kota negara harus tidak membebani agenda prioritas nasional lainnya. Misalnya, penanganan pandemik Covid-19.

Isu ketiga yaitu, hingga saat ini belum ada kesimpulan bagaimana awal dari proses pemindahan ibu kota negara ini.

Padahal, proses pemindahan ibu kota negara dinilai bakal cukup panjang dan perlu persiapan matang.

Isu keempat, wilayah ibu kota negara harus betul-betul terbebas dari isu konflik pertanahan.

“Tanahnya itu clear and clean, harus tanah negara, bukan tanah yang harus berurusan dengan masyarakat. Kemudian, bukan tanah yang tidak jelas statusnya. Kami juga berkali-kali meminta kepastian dan klarifikasi dari pemerintah terhadap masalah pertanahan ini,” ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara (Pansus RUU IKN) ini dalam diskusi virtual, Kamis (18/12).

Kelima, Komisi II DPR ingin pemindahan ibu kota baru ke Kaltim tidak mengulang masalah DKI Jakarta.

Sponsored

“Alasan pemindahan ibu kota karena Jakarta terlalu banyak bebannya, sehingga dipindahkan ke situ. Jangan sampai pemindahan ini nantinya menghadapi masalah yang sama,” tutur Doli.

Untuk itu, Komisi II DPR menganggap banjir di lokasi calon ibu kota negara baru sebagai isu sensitif. Maka, berulang kali mengklarifikasi isu banjir tersebut ke pemerintah.

“Karena itu daerah hutan sungai yang itu masuk dalam kawasan, tetapi ada masalah-masalah yang kami selesaikan dulu,” ujar Doli.

Keenam, status Jakarta harus jelas pascapemindahan ibu kota negara ke Kaltim. Jakarta harus jelas dikelola untuk pusat pengembangan di bidang apa. Sebab, Jakarta memiliki nilai historis dan telah memenuhi syarat sebagai ibu kota.

“Ini harus dipikirkan. Jakarta tetap daerah khusus, tetapi bukan daerah khusus ibu kota, tetapi daerah khusus apa gitu. Harus kita dalami,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim Yohana Tiko membantah semua klaim Jokowi terkait alasan pemindahan ibu kota baru. Ia pun mengungkapkan, banjir setinggi 1-2 meter terjadi di Desa Bukit Raya dan Desa Sukaraja di Sepaku, Penajam Paser Utara pada 16-17 Desember 2021.

Ia menyebut, beberapa desa di Kecamatan Sepaku sudah terancam banjir parah sejak 2018. Bahkan, banjir sudah merendam banyak rumah warga di ring 1 lahan calon ibu kota negara baru.

Provinsi Kaltim, kata dia, 73% sudah menjadi konsesi pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan hutan tropika humida (HTH).

“Ini sudah ada beban ekologis tersendiri,” ucapnya dalam program Talking with Alinea.id, Rabu (22/12).

Berita Lainnya
×
tekid