sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anak Akidi Tio jadi tersangka, pakar: Pembohong psikopat rancang penipuan demi keuntungan

Polda Sumsel menetapkan Hariyanty, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka lantaran tidak merealisasikan janji donasi Rp2 triliun.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 02 Agst 2021 16:56 WIB
Anak Akidi Tio jadi tersangka, pakar: Pembohong psikopat rancang penipuan demi keuntungan

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Hariyanty, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka kasus sumbangan Rp2 triliun. Dia dianggap menyiarkan kabar tidak pasti tentang pemberian hibah untuk penanganan Covid-19 di "Bumi Sriwijaya".

Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai, kebohongan Hariyanty menggemparkan publik di tengah pandemi, termasuk kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.

"Si tersangka bikin kegemparan dengan berbohong di masa pandemi. Terdakwa tipikor yang notabene mantan mensos juga melakukan hal serupa," katanya kepada Alinea.id, Senin (2/8).

Berdasarkan riset, kata Reza, setiap orang faktanya juga mengutarakan kebohongan setiap harinya. Rerata 1,65 kali per hari. Alhasil, manusia secara alami memang makhluk pendusta (natural liars/NL). Bedanya, kebohongan yang umum dilakukan tidaklah menganiaya pihak lain.

Dia melanjutkan, di sinilah beda antara NL dan pembohong psikopat (psychopatic liar/PL). PL umumnya merancang tipu muslihatnya demi keuntungan dirinya dan kerugian sasarannya.

"NL masih punya perasaan bersalah dan takut akan konsekuensi yang harus ia tanggung jika kebohongannya terbongkar. PL tidak peduli pada itu semua, tidak takut ditangkap bahkan justru tertantang untuk mengelabui pihak atau otoritas yang kerap dianggap tak terkelabui," tuturnya.

Menurut Reza, pada titik itulah perilaku Hariyanty menjadi sangat menghebohkan. Lebih menggetarkan ketimbang Rp2 triliun lantaran berhasil mengadali sejumlah pejabat daerah. Itu dinilai perlukaan serius terhadap martabat dan kehormatan para petinggi yang menjadi sasarannya.

"Tapi kejadian memalukan ini semestinya tidak membuat pejabat merasa terlalu dipermalukan. Toh, studi juga temukan, mereka yang bekerja di bidang pendeteksi kebohongan (polisi) punya tingkat akurasi yang sama dengan orang biasa (mahasiswa), yaitu cuma 55%," jelasnya.

Sponsored

Lantas, bagaimana prospek hukum si tersangka? Reza berpendapat, Hariyanty dapat dijerat Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekalipun mengidap skizofrenia.

"Kalau dia skizofrenia, apa boleh buat, Pasal 44 KUHP. Kalau dia dikenai pasal penipuan, maksimal 4 tahun penjara. Iming-iming Rp2 triliunnya tak berbeda dengan Rp500 perak. Atau jangan-jangan kebohongannya disetarakan sebagai penganiayaan ringan yang memunculkan perasaan tidak enak? Ah, dengan pasal-pasal maksa, bisalah HY (Hariyanty) dihukum 3 bulan atau 2 tahun 8  bulan," paparnya.

"Ringan memang. Toh, tidak ada ketentuan bahwa warga sipil yang mengelabui pejabat daerah dan aparat penegak hukum bisa dikenai pemberatan sanksi," imbuh dia. 

Sementara itu, pakar telematika, Roy Suryo, mengklaim, tidak kaget dengan penetapan tersangka Hariyanty. Dirinya sesumbar, sejak awal sudah ragu dengan sumbangan Rp2 triliun yang diberikan anak Akidi tersebut.

"Apalagi namanya mirip-mirip Mukidi yang dulu juga berkata punya ribuan triliun," katanya dalam keterangannya, Senin.

"Akidi-Mukidi mungkin hanya nama yang mirip, mirip juga dengan ungkapan just kidding alias cuman boong, kata yang suka nge-prank itu," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid