sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anak RJ Lino kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung

Penyidik sudah memanggil Clarissa Sastra Lino sebagai saksi sebanyak dua kali.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 27 Jan 2021 19:45 WIB
Anak RJ Lino kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung

Anak mantan petinggi PT Pelindo II Clarissa Sastra Lino kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam layar panggilan pemeriksaan saksi yang terter hari ini, Clarissa tercantum sebagai salah satu daftar pemanggilan. Kendati demikian, penyidik hanya memeriksa satu saksi dari PT Hutchison Port Indonesia.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yaitu IW selaku karyawan PT Hutchison Port Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya, Rabu (27/1).

Menurut Leo, penyidik memeriksa saksi dari Hutchison guna menemukan bukti adanya tindak pidana dalam perpanjangan kerja sama sewa pelabuhan. Namun, Leo tidak menjelaskan alasan mangkirnya anak RJ Lino. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)," tuturnya.

Sebelumnya, Clarissa dipanggil oleh penyidik pada 12 Januari 2020. Pada pemanggilan pertama itu, Clarissa mangkir tanpa ada penjelasan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi pada kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.

Sponsored

Dugaan korupsi tersebut diduga berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik pun masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid