sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Komisi VII DPR pembangunan riset dan Iptek semakin suram di era Jokowi

Pemerintah harus serius, mendalam, dan dengan kepala dingin mengevaluasi persoalan ini bila ingin membangun Iptek nasional.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 30 Des 2021 15:47 WIB
Anggota Komisi VII DPR pembangunan riset dan Iptek semakin suram di era Jokowi

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai, sejak 2019 hingga 2021, pembangunan riset dan teknologi nasional menjadi semakin suram, terutama terkait dengan aspek kelembagaannya. Padahal untuk membangun techno-structure kelembagaan riset-teknologi tersebut membutuhkan waktu panjang.

"Perlu waktu yang lama untuk membangun rumah Iptek yang kokoh. Tidak semudah merobohkannya," kata Mulyanto kepada Alinea.id dalam ulasan jelang akhir 2021, terkait pengembangan sektor riset dan teknologi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (30/12).

Mulyanto menegaskan, pemerintah harus serius, mendalam, dan dengan kepala dingin mengevaluasi persoalan ini bila ingin membangun Iptek nasional.

Cermin suram pembangunan Iptek tampak ketika menyaksikan bagaimana Gatot Kaca N-250, pesawat seratus persen inovasi anak bangsa, diderek menuju museum.

"Tersayat hati kita melihat drama ini. Lalu kemudian, satu demi satu kelembagaan Iptek dibubarkan. Pertama adalah dibubarkannya Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), sehingga tugas perumusan dan koordinasi kebijakan ristek menjadi terbelah antara Kemendikbud-Ristek dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).  Lalu pembubaran BATAN dan LAPAN," ujar Mulyanto.

Menurut politikus PKS ini, BATAN dan LAPAN bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Alasannya, keduanya masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan, sebagaimana amanat undang-undang.  

Misalnya, dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, berbunyi, "Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir".

Dengan pembubaran BATAN dan LAPAN, pemerintah telah melanggar Undang-Undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

Sponsored

"Kemudian BPPT dan LIPI dibubarkan. Awalnya fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT dilebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap), namun terakhir unit kerja ini hilang. Menciut menjadi hanya sekedar OR (organisasi riset). Padahal BRIN, sesuai amanat UU No.11/2019 Sisnas-Iptek bertugas melaksanakan litbangjirap secara terintegrasi dari hulu ke hilir dari invensi sampai inovasi. Lalu sebanyak 44 balitbang kementerian teknis dibubarkan untuk dilebur ke dalam BRIN," ujar dia.  

Yang juga tidak mudah untuk dimengerti adalah pembubaran Dewan Riset Nasional (DRN), yang anggotanya terdiri dari para ahli Iptek berkaliber internasional dan diganti dengan Dewan Pengarah BRIN, yang diketuai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Padahal, dalam kacamata Mulyanto, Megawati tidak memiliki reputasi di dunia Iptek.  

"Terkesan terjadi politisasi Iptek dan dehabibienisasi, yakni dihapuskannya karya kelembagaan teknologi yang hasilkan di era begawan Iptek BJ Habibie," tandas Mulyanto. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid