sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bahas dugaan asusila, sidang pembunuhan Brigadir J digelar tertutup

"Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum, seperti yang tadi disampaikan, sidang kita nyatakan tutup."

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Des 2022 14:09 WIB
Bahas dugaan asusila, sidang pembunuhan Brigadir J digelar tertutup

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12), digelar ditutup. Pangkalnya, akan membahas dugaan asusila oleh korban kepada terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang disebut-sebut terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mulanya bertanya kepada Putri, tentang kejadian awal pada tanggal tersebut. Putri menjawab, kala itu, Sambo kembali ke Jakarta pada pukul 05.00 WIB.

"Kurang lebih pukul 5 pagi untuk menuju ke Bandara Jogja bersama dek Daden," katanya menjawab hakim.

Hakim kemudian bertanya tentang kegiatan terdakwa selepas Sambo pergi. Putri mengaku, kondisi kala itu sedang tidak enak badan dan kurang fit sehingga memutuskan kembali ke kamar dan beristirahat hingga pukul 16.00 WIB.

Sebelum menuju pertanyaan selanjutnya, hakim langsung meminta untuk menutup sementara persidangan ini. Sebab, kejadian tersebut dianggap menjadi titik awal sebelum dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri.

"Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum, seperti yang tadi disampaikan, sidang kita nyatakan tutup," ujar Wahyu.

Hakim lalu meminta setiap pengunjung mematikan semua alat dokumentasi. Selain itu, keluar dari ruang sidang hingga tersisa hakim, terdakwa, jaksa, dan penasihat hukum.

Sebelumnya, Wahyu menyampaikan, persidangan akan berlangsung tertutup jika sudah masuk pembahasan kesusilaan. "Selebihnya kita akan menyatakan terbuka."

Sponsored

"Kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan JPU," tuturnya.

Wahyu lantas mengonfirmasi kepada Putri atas permintaan sidang tertutup. Terdakwa membalas, ada beban yang dirasakan jika persidangan dijalankan secara terbuka.

"Apakah terbebani secara terbuka?" tanya Wahyu kepada Putri.

"Iya, Yang Mulia. Jika berkenan sidang tertutup," jawab Putri.

Berita Lainnya
×
tekid