sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu harap DKPP berhentikan tetap Wahyu

Ketua Bawaslu menganggap Wahyu telah terbukti bersalah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Jan 2020 19:05 WIB
Bawaslu harap DKPP berhentikan tetap Wahyu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan atas dugaan pelanggaran etik ihwal suap dari kader PDIP Harun Masiku.

"Kami berharap untuk menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada saudara Wahyu," kata Ketua Bawaslu Abhan, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).

Abhan mengangap Wahyu telah terbukti bersalah. Hal itu diyakininya dari sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran etika. Namun, dia tak ingin segera mendahului kesimpulannya pada putusan DKPP.

"Nanti kembali, DKPP mengambil kesimpulan pada akhirnya atas putusan kami," ujar Abhan.

Lebih lanjut, Abhan mengganggap, perbuatan Wahyu telah melanggar etik penyelenggara pemilu. Setidaknya, ada tiga dalil yang dilayangkan pihaknya terhadap Wahyu.

"Kami mendalilkan tiga hal. Dugaan melanggar sumpah dan janji sebagai anggota KPU, melanggar asas profesionalitas, dan melanggar asas kemandirian," ujar Abhan.

Ditempat yang sama, Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan pihaknya tidak ingin menyimpulkan perbuatan pelanggaran etik Wahyu terlebih dahulu. Dia menyampaikan, DKPP akan membahas sidang tersebut dalam rapat pleno.

"Malam ini, (DKPP) musyawarah hasilnya. Semoga, besok siang kami bacakan hasilnya," ujar Muhammad.

Sponsored

Dikatahui, DKPP telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Wahyu Setiawan lantaran menerima uang suap dari kader PDIP. Kasus itu, dilaporkan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. Perkara itu, teregristrasi dengan nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Dalam pokok laporan itu, pimpinan Bawaslu menganggap Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri terkait suap dari seorang caleg PDIP Harun Masiku. Bahkan, Wahyu dinilai tidak bersikap profesional dengan tindakan menerima uang panas tersebut.

Pada sidang dugaan pelanggaran etik itu, DKPP turut menyinggung perbuatan Wahyu yang telah menemui para pihak yang mengupayakan Harun menjadi senator. Namun, Wahyu beralasan pertemanan yang tak memungkinkan untuk menghindar dari lobian kader PDIP itu.

Berita Lainnya
×
tekid