sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas Menpora Imam Nahrawi bakal segera disidang

KPK telah merampungkan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka Imam Nahrawi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Jan 2020 13:14 WIB
Bekas Menpora Imam Nahrawi bakal segera disidang

Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengaku berkas perkara penyidikan terkait kasusnya sudah dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan. Dengan demikian, Imam Nahrawi akan segera disidang. Hal itu disampaikan Imam usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berkas penyidikan saya sudah dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya senua lancer, ya,” kata Imam saat hendak masuk ke mobil tahanan pada Jumat, (24/1).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan keterangan Imam Nahrawi. Fikri menuturkan pihaknya telah melimpahkan barang bukti dan berkas perkara penyidikan Imam ke tahap penuntutan. Saat ini, tim jaksa peneliti masih mengkaji berkas tersebut untuk disusun menjadi surat dakwaan.

“Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan. Dalam masa 14 hari kerja ke depan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Fikri.

Untuk merampungkan berkas perkara Imam, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka terdiri atas berbagai unsur. Mulai dari sanak keluarga Imam, sejumlah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bekas Ketua KONI, hingga Wakil Ketua MPR.

Pada perkaranya, Imam diduga telah menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014 sampai 2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016 sampai 2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. Setidaknya, KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kedua, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. Adapun total uang yang masuk ke kantong Imam mencapai Rp26,5 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid