sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Benang kusut BPJS Kesehatan

Segudang masalah dihadapi BPJS Kesehatan. Mulai dari kabar pemutusan kontrak dengan sejumlah rumah sakit hingga defisit.

Soraya Novika Nanda Aria Putra
Soraya Novika | Nanda Aria Putra Rabu, 09 Jan 2019 18:52 WIB
Benang kusut BPJS Kesehatan

Masalah defisit

Disinggung masalah defisit arus kas yang sedang dialami BPJS Kesehatan, Petrus mengatakan, hal itu berdampak langsung dengan pelayanan rumah sakit, seperti pemberian obat yang tersendat.

Sedangkan Timboel mengatakan, meski tak terkait langsung dengan akreditasi rumah sakit, pembiayaan yang macet dari pihak BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit akan mengganggu cash flow dari rumah sakit itu.

“Lagi pula, masih banyaknya rumah sakit yang belum terakreditasi ini karena prosesnya yang juga sulit, mulai dari persiapan, survei, hingga sosialisasi. Dan, hal ini juga memakan biaya yang tak sedikit,” kata Timboel.

Mengenai defisit arus kas BPJS Kesehatan, dana suntikan tahap kedua sebesar Rp5,26 triliun pada Desember 2018 yang dihibahkan pemerintah kepada pihak BPJS Kesehatan diakui Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris sudah habis, untuk membayar tunggakan kepada semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1). (Antara Foto).

Hal itu dikatakan Fachmi saat menghadiri rapat kerja terkait peningkatan mutu rumah sakit untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Pada semester kedua 2018, bantuan APBN untuk operasional BPJS Kesehatan mencapai Rp10,25 triliun. Rinciannya, sebesar Rp4,99 triliun pada 24 September 2018 dan Rp5,26 triliun pada Desember 2018.

Sponsored

Bantuan tahap kedua dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp3 triliun pada 5 Desember 2018 dan Rp2,26 triliun pada 14 Desember 2018. Namun, demikian suntikan dana itu tidak serta merta menyelesaikan seluruh tunggakan rumah sakit.

"Suntikan dana kemarin itu hanya menyelesaikan tunggakan akhir tahun 2018 saja. Sedangkan total tunggakan sendiri sedang dihitung. Kita tunggu akhir Januari nanti hasilnya," kata Fachmi.

Fachmi mengakui, telah menyerahkan audit atas suntikan dana tersebut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total dari tunggakan akan segera terbit akhir Januari 2019. Jika nilai tunggakan lebih besar, maka otomatis kebutuhan akan berubah lagi.

"Ini sedang dihitung BPKP. Tunggu saja, yang penting selesai satu per satu dulu," ujarnya.

Hingga 30 November 2018, Kemenkes mencatat, total tunggakan BPJS Kesehatan ke rumah sakit mencapai RP1,72 triliun.

Saat dikonfirmasi soal nilai tunggakan yang sebenarnya jauh lebih rendah dari jumlah suntikan dana yang diberikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf langsung berkilah menyebut angka tunggakan bisa berubah secara signifikan dalam waktu singkat.

"Kalau angka itu memang dinamis, tidak bisa kita patok angkanya. Dalam waktu singkat bisa berubah. Misal yang masuk (dana) di pagi hari Rp1 triliun, bisa jadi sore nanti sudah bergeser data tunggakannya," katanya saat dihubungi, Rabu (9/1).

Untuk itu, Iqbal mengimbau pihak rumah sakit untuk senantiasa tertib dalam mengajukan klaim. "Kalau rumah sakit tertib dan mengapresiasi dengan baik, tentu prosesnya lebih mudah, dan otomatis pasti akan lebih dulu dibayarkan dibanding yang lambat," ujarnya.

Di samping masalah tunggakan, defisit arus kas BPJS Kesehatan per 2018 yang diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun pun perlu diselesaikan. Untuk mengatasi masalah tersebut, BPJS Kesehatan telah memiliki solusi cadangan, selain mengandalkan dana dari pemerintah.

"Sudah ada skema anjak piutang dan pajak rokok," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, untuk skema anjak piutang, BPJS Kesehatan bisa menghindari denda yang harus ditanggung karena telat bayar tagihan. Saat ini, BPJS Kesehatan sudah kerja sama dengan 16 bank dengan skema anjak piutang tersebut.

Sedangkan untuk pajak rokok, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, akan diserahkan ke daerah-daerah.

"Kalau di daerah itu belum menggunakan pajak rokok, maka akan didorong terus agar mematuhi permenkeu tersebut. Jadi, diambil pajaknya untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid