sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut tudingan PKI, Alfian Tanjung minta maaf ke Ansor, Banser, dan NU

Permintaan maaf Alfian Tanjung disampaikan terbuka di Kantor GP Ansor.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 23 Sep 2020 18:38 WIB
Buntut tudingan PKI, Alfian Tanjung minta maaf ke Ansor, Banser, dan NU

Alfian Tanjung menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), dan Nahdlatul Ulama (NU) atas kasus ujaran kebencian yang menyebut pengurus Banser NU adalah anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Permintaan maaf itu dilakukan Alfian Tanjung di depan pers, di Kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jalan Kramat Raya No. 65A, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

"Pernyataan permintaan maaf ini tindak lanjut dari hasil proses mediasi sebelumnya pada Selasa (8/9/2020) lalu, antara Alfian Tanjung dan GP Ansor, di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat," kata Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman mengutip bunyi perjanjian perdamaian yang diterbitkan pada Rabu, 23 September 2020.

Perjanjian perdamaian ini ditandantangani langsung oleh Tergugat, Alfian Tanjung dan Penggugat, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

Terdapat lima poin penting yang telah disepakati bersama. Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya serta dampak perbuatannya terhadap GP Ansor atau Banser, dan warga Nahdlatul Ulama (NU).

"Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Keluarga Besar Ansor, Banser, dan NU. Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat serta marwah Ansor, Banser, dan NU,” lanjut kata Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman.

Berikutnya, keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999, dan kelima, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya.

Apabila di kemudian hari tergugat ternyata mengulang kembali kesalahannya, lanjut dia, maka Ansor atau Banser akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perdata maupun pidana.

Sponsored

“Sedangkan uang ganti rugi dari tergugat senilai Rp9.999.999 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), seluruhnya akan disalurkan ke kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jl Kramat Raya 65A, Jakarta Pusat,” terang Adung, sapaan akrab Sekjen PP GP Ansor.

Sementara pihak tergugat, Afian Tanjung menyampaikan bahwa ucapan maaf itu sebagai bagian dari sikap mental positif, terlebih sebagai sesama muslim.

“Saya meminta maaf sebagai ucapan persaudaraan sesama muslim. Karena sesungguhnya sesama mukmin itu bersaudara dan jika terjadi perselisihan harus segera diselesaikan dengan cara-cara damai,” kata Alfian Tanjung.

Ungkapan maaf Alfian Tanjung itu disambut dengan baik oleh Sekjen Abdul Rochman. Ia mengungkapkan bahwa tentu saja sebagai sesama muslim dan sesama warga bangsa Indonesia. 

“Atas permintaan maaf itu, tentu kita juga menerima karena yang kita ingin sesungguhnya adalah kehidupan yang tetap rukun dan damai. Apalagi kita disatukan oleh satu pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang sama,” jelas Adung.

Adung berharap agar ke depan, di antara kedua belah pihak yang kini telah bersepakat untuk memilih damai agar bisa terus mengembangkan tiga model persaudaraan; Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariyah.

Hadir dalam kesempatan ini selain Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman, Ketua LBH Ansor Abdul Qodir, dan Alfian Tanjung, juga Wakasatkornas Banser Hasan Basri Sagala serta kuasa hukum Alfian Tanjung, Aziz.

 

Berita Lainnya
×
tekid