sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirjen Pengelola Sampah jadi saksi suap Idrus Marham

KPK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 28 Sep 2018 17:24 WIB
Dirjen Pengelola Sampah jadi saksi suap Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati. Rosa diperiksa untuk saksi Mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Usai diperiksa Rosa mengaku ditanyai perihal uji analisis dampak lingkungan (amdal) sebelum proyek PLTU Mulutbang Riau-1 terlaksana. 

"Sudah saya jelaskan semua. Karena saya Dirjen Pengelolaan Limpah B3. Jadi pertanyaan seputar mekanisme perizinan amdal dan sebagainya," kata Rosa Vivien.

Rosa mengaku pernah dimintai penjelasan terkait uji dampak pengembangan PLTU Riau terkait dengan dampak lingkungan. " Iya pernah dimintai keterangan soal analisis dampak lingkungan pada PLTU Riau. Apa dampaknya dan macam-macam. Semua ditanyakan penyidik," kata dia.

Di lain sisi KPK mengatakan, Rosa Vivien menjadi saksi untuk Idrus Marham perihal pengujian dampak lingkungan proyek PLTU Riau-1.

"Masih didalami sejumlah hal yang terkait dengan komunikasi pak IM dengan ibu Vivien. Khususnya soal emisi dan dampak lingkungannya," ucap Febri Diansyah.

Kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, pada Jumat (13/7). 

Di kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam proyek PLTU Mulutbang Riau-1. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih , pemegang saham PT Blackgold Johannes Budistrisno Kotjo selaku penyuap Eni dan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham selaku penerima suap Johannes.

Sponsored

Atas perbuatannya, Eni dan Idrus sebagai pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Johannes sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid