sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diserahkan kepada Kejari Jaksel, Mario Dandy segera disidang

Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada kejaksaan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 26 Mei 2023 15:50 WIB
Diserahkan kepada Kejari Jaksel, Mario Dandy segera disidang

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, segera menjalani persidangan. Sebab, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dan keduanya (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (26/5).

Saat digelandang dari mobil tahanan ke Gedung Kejari Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan "Tahanan Polda Metro Jaya". Mengenakan sandal jepit, keduanya mencoba menghindari sorotan media dengan menunduk dan menutup wajah masing-masing menggunakan tangan yang terikat kabel tis.

Kepolisian melakukan pemeriksaan kesehatan Mario Dandy dan Shane Lukas sebelum keduanya dilimpahkan kepada Kejari Negeri. Cek kesehatan berlangsung di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya.

"Tadi, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," ungkap Kabid Dokkes Polda Metro, Kombes Hery Wijatmoko.

Sponsored

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan seiring dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (24/5). Mereka dijerat pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014," tutur Wakil Kepala Kejati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, kemarin lusa.

Di sisi lain, kejaksaan menerjunkan 7 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun dakwaan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Salah satunya adalah Sandy Andika, yang menangani kasus Ferdy Sambo dan kopi sianida Jessica Kumala Wongso.

Berita Lainnya
×
tekid