sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sebut Netflix rugikan negara miliaran rupiah

Pada 2020, pelanggan Netflix diprediksi naik dua kali lipat menjadi 906.800 orang.

Rizki Febianto
Rizki Febianto Kamis, 16 Jan 2020 18:28 WIB
DPR sebut Netflix rugikan negara miliaran rupiah

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi, menyebut layanan Netflix telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah sepanjang 2019. Kerugian tersebut karena selama ini Netflix tak pernah membayar pajak kepada negara. 

Karena itu, Bobby menegaskan kepada pemerintah agar mewajibkan layanan berbayar yang menyediakan tontonan serial TV, dokumenter dan film itu untuk juga sama-sama membayar pajak.  

Bobby menjelaskan, selama ini Netflix terbebas dari kewajiban membayar pajak kepada negara karena belum menyandang status sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Selain pajak, Netflix juga tidak diwajibkan melaporkan keuangan perusahaannya.

Padahal, berdasarkan data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Diperkirakan, pada 2020 pelanggannya naik dua kali lipat menjadi 906.800 orang. 

Dengan asumsi paling konservatif, sebanyak 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan Netflix dengan paket paling murah. Maka, Netflix akan meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Jika dikalkulasi selama setahun, maka Netflix mengantongi keuntungan Rp 629,76 miliar dari Indonesia.

Namun sebelum benar-benar mengenakan pajak kepada Netflix, menurut Bobby, pemerintah terlebih dahulu perlu mengidentifikasi bentuk dari bisnis Netflix. Dengan begitu, pemerintah bisa mengambil langkah tepat terkait polemik Netflix.

"Oleh karenanya pemerintahan harus meng-cluster dulu, Netflix ini apa, kalau tadi saya mengusulkan sama seperti Singapura, digital services," ujar Bobby.

Bercermin dari Singapura, Bobby menjelaskan, Netfix yang jika nantinya sudah menjadi Badan Usaha Tetap, maka yang dikenai pajak adalah para pelanggannya. "Jadi siapa yang subscribe, dia harus bayar di depan," ujarnya.

Sponsored

Lebih lanjut, politikus Golkar itu juga mendorong pemerintah harus cepat menanggapi masalah Netflix. Jangan sampai pemerintah telat membuat regulasinya. “Kalau sampai telat, entah sudah berapa potensi yang hilang dari negara,” tuturnya.

Bobby pun menilai, meski nantinya Netflix sudah menjadi BUT dan dikenakan pajak, negara disebutnya tetap akan merugi karena pengenaan pajak yang dinilai terlalu rendah. 

"Jadi perlu ada kesepakatan dari semua pemangku kepentingan. Negara kita ini mau rugi sedikit atau rugi banyak. Kita bisa pajakin dari subscriber saja, itu nanti rugi sedikit,” ujar Bobby. 

“Kalau rugi banyak itu karena kita tidak bisa pajakin, apa lagi cuma trafict-nya, subscriber itu cuma trafict, enggak ada nilainya, nilainya cuma di big data."

Sebelumnya Netflix dinilai tidak memiliki status badan hukum yang jelas. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik No. 80/2019, Netflix harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Peraturan ini menjabarkan tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik itu perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital.

Berita Lainnya
×
tekid