DPR sebut UU izinkan ralat kesalahan redaksional UU Ciptaker
Ketaksinkronan dalam UU Cipta Kerja diklaim karena kesalahan pengetikan. Pun masih dapat diperbaiki karena tidak mengubah substansi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menilai, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memperbolehkan perbaikan redaksional kata yang salah pada suatu produk hukum yang telah diundangkan.
"Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Yang kita sepakati, bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi," kata Andi kepada wartawan, Rabu (4/11).
Dengan demikian, politikus Partai Gerindra itu berpandangan, perbaikan redaksional yang salah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih diperbolehkan.
Menurut dia, pemerintah dan dewan merupakan pihak yang paling tepat untuk memperbaiki kesalahan tersebut secara bersama-sama. "DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah substansi sama sekali dari UU Cipta Kerja karena murni kesalahan administrasi saja."
Andi menilai, perbaikan salah ketik dalam UU Ciptaker dapat dilakukan langsung oleh DPR dan pemerintah dengan koordinasi secara intensif. "Untuk mengakhiri polemik itu, karena tidak susbtansial, saya berharap mekanisme itu yang ditempuh," tandasnya.
Andi setuju dengan pandangan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut perbaikan salah ketik UU Ciptaker dapat dilakukan dengan cara berkomunikasi langsung antara DPR dan pemerintah. Alasannya tidak mengubah substansi dan roh regulasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), sambung Andi, tak perlu lagi meneken regulasi sapu jagat (omnibus law) itu jika sudah diperbaiki dan diundangkan kembali. "Tidak perlu," tegasnya.