sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eni Maulani Janji Kembalikan Fee PLTU Riau Ke KPK

Menurut Eni dia sudah merinci informasi pembagian fee senilai Rp 4,8 Miliar tersebut tak hanya dinikmati seorang diri.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Senin, 24 Sep 2018 18:25 WIB
Eni Maulani Janji Kembalikan Fee PLTU Riau Ke KPK

Tersangka utama kasus suap PLTU Riau-1 sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih berjanji bakal mengembalikan fee yang dia terima dari proyek PLTU Mulutbang Riau-1. Dalam kasus perizinan pembangunan proyek listrik 35 ribu Megawatt tersebut, Eni dianggap telah menerima uang senilai Rp 4,8 Miliar dalam empat kali pemberian dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dalam waktu dekat ini saya memang sudah berjanji kepada penyidik saya akan mengembalikan apa yang menjadi (tanggungjawab), sudah saya akui bahwa itu memang saya pakai sendiri dan Munaslub, saya akan kembalikan,"

ucap Eni Maulani Saragih usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Dwiwarna KPK, Senin, (24/09)

Menurut Eni dia sudah merinci informasi pembagian fee senilai Rp 4,8 Miliar tersebut tak hanya dinikmati seorang diri. Namun dia memastikan bahwa mengalir pula ke arah Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu sampai memenangkan Ketua DPP Golkar baru Erlangga Hartarto.

"Dan itu memang jadi tanggung jawab saya. Dan kalau itu dipakai munaslub, biar Golkar yang kembalikan,"ucap Eni Maulani.

Kader Partai Golkar tersebut juga menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini lebih cepat dari biasanya, lantaran dia merasa tak enak badan. 

"Saya diperiksa sebagai saksinya Pak Idrus tapi memang karena saya kurang enak badan saya minta untuk ditunda dulu sampai hari Rabu, besok saya mau ke rumah sakit dulu," kata Eni Maulani.

Sebelumnya Eni juga menyampaikan beberapa fakta terkait PLTU, antara lain pengembalian uang sekitar Rp500 juta rupiah dan bukti transaksi perbankan dari rekening Mandiri. Uang tersebut diakui Eni untuk kegiatan Munaslub Golkar. Selang beberapa pekan kemudian, KPK juga menerima pengembalian uang senilai Rp 700 juta dari salah satu kader Golkar yang tak dipublikasikan oleh KPK.

Sponsored

Eni juga tanpa malu-malu juga mengakui bahwa dia sebagai kader partai berlogo pohon beringin tersebut kerap kali menerima arahan proyek dari eks Ketua DPP Golkar Setya Novanto dan Idrus Marham. Salah satu arahan tersebut adalah melobi Johannes B Kotjo selaku pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited dan PT Samantaka Batubara untuk bergabung dalam proyek multi years yang dianggarkan senilai 900juta USD.

Dalam kasus ini KPK juga sudah menetapka tiga orang tersangka, mereka adalah Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes B Kotjo

Berita Lainnya
×
tekid