sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ferdinand Hutahaean benarkan fotonya ada yang asli

Ferdinand Hutahaean, melaporkan peretasan akun media sosialnya ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 02 Apr 2019 15:37 WIB
Ferdinand Hutahaean benarkan fotonya ada yang asli

Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, melaporkan peretasan akun media sosialnya ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Ferdinand merasa peretasan yang menimpa akun media sosialnya telah merugikan karena mencemarkan nama baik dirinya. 

Ferdinand melapor pada hari ini, Selasa (2/4) siang. Dalam laporannya itu, Ferdinand mengatakan ada dua hal yang menjadi keberatannya. Pertama, soal beredarnya foto dirinya yang telah diedit bersama dengan seorang wanita. Kedua, peretasan akun media sosialnya. Ia pun membawa serta tangkapan layar foto yang telah diedit itu sebagai alat bukti pelaporannya ke Bareskrim Polri.

“Saya melaporkan peretasan terkait akun Twitter saya dan dua akun email saya terkait akses ilegal melanggar UU ITE. Kemudian melaporkan kedua foto editan mencemarkan nama baik saya seolah-olah itu saya, ada foto saya yang asli, betul. Tapi foto video call itu editan, hoaks,” kata Ferdinand melalui sambungan telepon kepada Alinea.id di Jakarta pada Selasa, (2/4).

Dalam kasus ini, Ferdinand menduga, pelaku yang melakukan peretasan dan pengeditan foto tersebut adalah orang yang sama. Menurutnya hal itu telah mencemarkan nama baiknya, karena itu perlu ditindak tegas secara hukum.

“Pelakunya saya yakini sama. Biarkan polisi mencari siapa pelakunya,” ucapnya.

Direktur Advokasi dan Hukum Partai Demokrat itu melaporkan kejadian tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48.

Kemudian UU Pornografi atau Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1), Kejahatan tentang Pornografi UU Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi Pasal 29.

Laporan itu pun terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0342/IV/2019/Bareskrim tertanggal 2 April 2019.

Sponsored

Ferdinand membeberkan, dirinya terakhir kali mengakses akun Twitternya pada 28 Maret 2019. Ia kemudian juga mendatangi kantor Twitter untuk melakukan take down atas akun tersebut. 

“Terakhir saya akses tanggal 28 Maret 2019 sore.  Malamnya sudah diambil. Ini saya menuju kantor Twitter untuk minta ditake down,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid