sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah Kemenperin, Kejaksaan sita sejumlah dokumen terkait korupsi

Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kemenperin terkait korupsi impor baja.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 31 Mar 2022 07:00 WIB
Geledah Kemenperin, Kejaksaan sita sejumlah dokumen terkait korupsi

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Rabu (30/3). Penggeledahan itu terkait korupsi proses perizinan impor baja dan besi dalam pelaksanaan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) periode 2016-2017. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penggeledahan dilakukan di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE). Penyidik memborong sejumlah dokumen elektronik untuk dianalisa.

“Iya (penggeledahan) di (Kementerian) Perindustrian, hubungannya dengan penyidkan perkara impor baja, yang disita ada dokumen elektronik. Kita dalam rangka mengumpulkan bukti penting karena itu pihak terkait,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (31/3).

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan Nomor 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

Penggeledahan itu melibatkan tim digital forensik Kejaksaan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa file dump server http://intranew.kemenperin.go.idyang disimpan ke flash disk. 

"Penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (30/3) malam.  

Selain Kemenperin, tim penyidik Koprs Adhyaksa juga menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni Nomor 3a, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Pekan lalu, penyidik menggeledah dua tempat di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (21/3) malam. Pnggeledahan dilakukan di Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Setjen dan Direktorat Impor Kemendag. 

Sponsored

Hasilnya, penyidik menyita barang bukti elektronik, yakni satu flash disk, 27 file rekap surat terkait enam importir, serta rekap surat penjelasan bidang aneka tambang dan industri dari lokasi pertama. Kemudian, ada sejumlah barang bukti juga masuk penyitaan, seperti dokumen BC 2.0 terkait pemberitahuan impor barang (PIB) besi baja, dokumen BC 2.0 terkait PIB, dokumen faktur penjualan tahun 2017-2020, dokumen daftar rekening bank PT Bangun Era Sejahtera, dua hard disk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB besi dan baja, dokumen laporan keuangan, dokumen pengenal impor umum, dan dokumen izin usaha industri.

"Tim penyidik menyita barang bukti berupa satu untuk komputer, laptop, handphone, dokumen penjelasan dan persetujuan impor besi baja, dan juga uang sejumlah Rp63.350.000 [di lokasi kedua]," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, pada Selasa (22/3).

Penyidik juga menggeledah tiga kantor swasta pada hari yang sama, yakni kantor PT Intisumber Bajasakti dan PT Perwira Adhitama Sejati di kawasan Pluit, serta PT Bangun Era Sejahtera di Jatiuwung.

Sebelumnya, penyidik menaikkan status perkara dugaan korupsi impor baja ke tahap penyidikan. Kemudian, pemeriksaan terhadap saksi internal Kemendag. Mereka adalah Kasi Barang Aneka Industri Kemendag, AR; Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, MS; dan analis perdagangan ahli madya Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, MA.

Sebagai informasi, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama adalah importir yang terlibat. Mereka mengimpor baja panduan menggunakan surat penjelasan (sujel)/pengecualian perizinan impor (tanpa PI dan LS). 

Sujel itu diterbitkan Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas dasar permohonan importir guna pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan. Mereka berdalih, ada perjanjian kerja sama dengan BUMN, seperti PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas. Faktanya sebaliknya.

Permohonan Sujel untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan itu juga tidak benar karena proyeknya sudah selesai dibangun pada 2018. Karenanya, para importir diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001.

Berita Lainnya
×
tekid