sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hapus honorer, pemerintah dianggap tak manusiawi

Gubernur Banten diminta bersikap bijak dalam menyikapi keputusan itu.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 22 Jan 2020 15:03 WIB
Hapus honorer, pemerintah dianggap tak manusiawi

Ketua Forum Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil (PNS) Banten, Rangga Husada, menilai, pemerintah tak manusiawi. Karena menyetujui menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Kita sendiri di sini berdiskusi. Pasti pada gelisah, bertanya-tanya, dan kecewa. Banyak pertanyaan ke depannya seperti apa. Berpikir dengan orang. Bukan barang. Kalau barang, sih, kita ngetik, kita hapus. Lucu bahasanya itu. Enggak manusiawilah intinya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Kementerian Pendayagunaan ASN dan Reformasi Bikrokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta DPR bersepakat menghapus tenaga honorer. Keputusan diambil dalam pertemuan di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Pertimbangan eksekutif dan legislatif, sesuai Pasal 6 UU ASN. Di dalamnya, hanya terdapat dua kategori abdi negara. PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Forum Pegawai Non-PNS Banten pun meminta gubernur bijak menanggapi keputusan itu. Pangkalnya, jumlah honorer di provinsi ujung barat Pulau Jawa tersebut mencapai 6.326 pegawai. Tersebar di 43 organisasi perangkat daerah (OPD) dan sekretariat dewan (setwan).

Apalagi, imbuh Rangga, mayoritas pegawai honorer di telah bekerja selama 5-10 tahun. Sebelum lahirnya UU ASN. "Gimana nasib kita, tinggal Pak Gubernur bijak menanggapi persoalan yang ada. Karena kita bukan barang," ucapnya.

Dia mengingatkan, beban kerja tenaga honorer lebih besar dibandingkan PNS dan PPPK. Bahkan, tak jarang bekerja hingga larut malam.

"Kadang-kadang, kita kerja dituntut sampai tengah malam. Tidak sesuai dengan proporsinya. Seharusnya, pekerjaan dipegang PPPK atau PNS, kita juga ikut campur. Kita, kan, garda terdepan itu di dinas," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid