sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini Sofyan Basir batal diperiksa KPK

Sofyan Basir tidak dapat hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan, sebab masih harus menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Mei 2019 16:38 WIB
Hari ini Sofyan Basir batal diperiksa KPK

Tersangka kasus suap Proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (27/5). Ketidakhadiran Sofyan karena harus memberi keterangan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejagung kembali meminta keterangan Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk perkara suap proyek Leasing Marine Vessel Power Plant. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Sofyan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Makanya, mantan bankir tersebut tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini. Sebab, pemeriksaan oleh Kejagung diperikirakan akan rampung pada malam hari.

"Sekarang (masih) diperiksa, mungkin (Sofyan Basir) bisa sampai malam," tutur Mukri kepada Alinea.id.

Tidak hadir di KPK namun Penasihat Hukum Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo berharap kliennya dapat menghadiri pemeriksaan oleh KPK. Sofyan berencana langsung bertolak ke KPK usai jalani pemeriksaan di Korps Adhyaksa.

"Rencananya akan ke KPK, sehabis pemeriksaan dari Kejagung," kata Soesilo, saat dihubungi Alinea.id, Senin (27/5).

Meski demikian, Soesilo mengaku tidak mengetahui kapan Korps Adhyaksa selesai memeriksa pada tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 itu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan Sofyan Basir agar kooperatif untuk dapat memenuhi panggilan dari pihaknya.

Sponsored

"KPK tetap mengingatkan tersangka ataupun saksi agar lebih koperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum," kata Febri.

Dalam perkara itu, Sofyan Basir ditetapkan menjadi tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Memang, sejak ditetapkan tersangka Sofyan belum ditahan. Belum diketahui juga apakah usai pemeriksaan kali ini, tim penyidik akan langsung menahan Sofyan.

Padahal, lembaga antirasuah telah melayangkan dua panggilan pemeriksaan pada Sofyan Basir sebagai tersangka. Selain Sofyan, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi pada hari ini diantaranya, Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Muhammad Ali, Dirut Pertamina Nieke Widyawati,

Kemudian, Menteri SDM Ignatius Jonan dan pengusaha yang juga menjadi tersangka Johanes Budi Sutrisno Kotjo, Sales Ritel PT Bahana Securitas Suwarti, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso serta dari unsur swasta Muhisam.

Dari beberapa saksi tersebut, dipastikan Menteri Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, eks Direktur Utama PT KAI (Persero) itu tengah berada di luar negeri dalam rangka perjalanan dinas.

Berita Lainnya
×
tekid