sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Idrus Marham imbau kader tetap jaga nama baik Golkar

Idrus Marham mengimbau kader Partai Golkar untuk tidak mengaitkan kasus hukum pribadi dengan partai.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 07 Sep 2018 14:46 WIB
Idrus Marham imbau kader tetap jaga nama baik Golkar

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, mengimbau para kader untuk menjaga nama baik Partai Golkar. Caranya dengan tidak mengaitkan kasus hukum pribadi dengan partai.

"Selaku mantan Sekjen (Golkar) yang cukup lama, saya mengimbau kepada seluruh keluarga besar Partai Golkar, utamanya pada kader-kader Golkar yang terkait dengan hukum. Kalau memang kita cinta kepada Golkar kita, mari kita berbuat untuk Golkar," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (7/9).

Idrus melanjutkan, apabila ada kader Golkar mengambil uang yang bukan haknya, ia meminta agar segera dikembalikan. Sebaliknya, jika tidak ada kader yang menerima uang hasil suap dan korupsi, ia meminta agar tidak dikait-kaitkan dengan Golkar.
 
"Kalau memang enggak ada kaitannya dengan Golkar, jangan kita mengatakan berkaitan dengan Golkar. Kalau ada kader-kader Golkar yang ambil uang, kembalikan," ucapnya.

Idrus pun mengingatkan agar pada kader Golkar tidak lagi membuat polemik di tubuh Golkar. Menurutnya hal itu tidak bagus bagi citra partai, terutama di tahun politik saat ini.

Saat ditanya soal pengembalian uang suap yang dilakukan oleh tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih, Idrus mengaku tidak tahu. 

"Saya tidak tahu," jawabnya singkat dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Adapun keberadaan Idrus di gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Idrus mengaku telah memberikan keterangan lengkap kepada KPK. Pemeriksaan kali ini pun hanya untuk melengkapi keterangan yang telah ia berikan sebelumnya. 

Sponsored

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi terhadap saudara Eni Saragih dan saudara Kotjo, hanya melengkapi berkas-berkas yang sudah sebelumnya, yang penjelasan sebelumnya. Hanya satu, dua, tiga, pertanyaan. Semua sudah saya jelaskan," katanya menuturkan.

Dalam kasus ini, Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka. Idrus diyakini telah dijanjikan akan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar mendapatkan Purchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1. 

Mantan Menteri Sosial itu juga diduga mengetahui dan punya andil dalam penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia kembali mendapat kiriman uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 56 ke-2 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid