sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imigrasi benarkan Harun Masiku tengah berada di Singapura

Imigrasi belum mengetahui kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 13 Jan 2020 17:02 WIB
Imigrasi benarkan Harun Masiku tengah berada di Singapura

Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi mengonfirmasi bahwa Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sedang berada di Singapura.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, mengatakan Harun bertolak ke Singapura pada Senin (6/1) atau tepat dua hari sebelum digelarnya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

"Tercatat, (Harun Masiku) tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura melalui Bandara Soetta (Soekarno-Hatta)," kata Arvin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Senin, (13/1).

Arvin mengaku, dirinya belum menemukan jejak atau informasi kapan Harun Masiku akan kembali ke Indonesia. “Belum ada catatan (kembali),” tutur dia.

Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pihaknya tengah mengejar pihak yang diduga sebagai penyuap Wahyu yakni Harun Masiku yang diketahui tengah berada di luar negeri. Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menangkap Harun Masiku. 

"Kita sudah mekakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan ke luar Indonesia," kata Firli. 

KPK diketahui tengah mengusut kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dari fraksi Partai PDI Perjuangan yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pada kasus tersebut, diduga pihak pemberi suap yakni Harun Masiku, caleg PDIP dari Dapil Sumsel I. 

Uang suap yang diterima Wahyu diduga untuk memproses dan memuluskan pergantian anggota DPR RI melalui  mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Upaya itu, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang  kader partai berlambang banteng yakni Saeful Bahri.

Sponsored

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu dipenuhi oleh Harun. Namun, uang itu baru diberikan sebesar Rp600 juta yang dilakukan secara bertahap. Berdasarkan penelusuran KPK, ada dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut, diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pemberian kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.

Namun, upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid