Integritas pegawai KPK dipertanyakan soal suap Idrus Marham
KPK harus membangun integritas internal hingga level pegawai bawah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan penyuapan terhadap petugas pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Idrus Marham, memberikan nilai merah kepada lembaga antirasuah. Penyuapan yang dilakukan terpidana kasus suap PLTU Riau-1 itu menunjukkan luputnya pembangunan integritas di internal KPK.
"Ini harus menjadi koreksi internal kepada KPK. Di kasus Idrus Marham, harusnya pengawasan internal KPK bisa bekerja lebih keras lagi menindak oknum-oknum pegawai yang nakal," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di kantornya di Jakarta, Kamis (18/9).
Menurutnya, KPK perlu melakukan penegakan hukum dan penindakan yang serius terhadap para pegawai yang tidak bisa mengerem diri untuk menerima suap. Ia pun mengamini tindakan KPK yang memecat Marwan, petugas pengawal tahanan yang mengawal Idrus Marham saat berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre pada 21 Juni 2019 lalu.
"Saya setuju KPK harus melakukan tindakan tegas kepada anggota, pada setiap petugas-petugas yang memang bertindak di luar koridor KPK," ujar Donal.
Dia menilai, peristiwa ini menunjukkan KPK luput dalam pembangunan zona integritas di internalnya. Integritas yang digaungkan KPK, nyatanya belum mengakar hingga level bawah lembaga antirasuah.
"Pembangunan zona integritas dan mental integritas harus dibangun kuat, tidak hanya pada level pimpinan, penyidik, tapi juga dibangun pada level bawah yang lebih kuat," ujar Donal.
Penyuapan yang dilakukan Idrus Marham terhadap Marwan, petugas pengawal KPK, pertama kali terungkap dari temuan Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya. Saat itu, tim Ombudsman mendapati mantan Menteri Sosial tersebut tengah berobat gigi ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Pusat, pada 21 Juni 2019. Idrus sempat disebut tengah berpelesir saat itu.
Setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK melakukan pemeriksaan, akhirnya Marwan dipecat dari KPK. Dari pemeriksaan tersebut, Marwan terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengawalan Idrus Marham, yang saat ini menjadi tahanan KPK.
"Pimpinan memutuskan saudara M, pengawal tahanan tersebut, diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB