sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Intimidasi wartawan, sopir Ferdy Sambo dihukum demosi 1 tahun

Bharada S dinilai tidak profesional karena tindakannya melanggar UU Pers.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 13 Sep 2022 06:57 WIB
Intimidasi wartawan, sopir Ferdy Sambo dihukum demosi 1 tahun

Polri memberikan sanksi demosi kepada sopir Ferdy Sambo, Bhadara Sadam atau Bharada S. Pangkalnya, menghalangi jurnalis melakukan peliputan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf dan sanksi administrasi, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ketua Sidang Etik, Kombes Rachmat Pamudji, Senin (12/9).

Dia mengatakan, Sadam dianggap tidak profesional ketika menjaga rumah Ferdy Sambo, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), di Komplek Polri Duren Tiga. Alasannya, sikap Sadam yang menghapus dokumentasi peliputan wartawan detikcom dan CNN Indonesia dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Terduga pelanggar telah menghapus foto dan video dari HP milik wartawan detik.com dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur UU No. 40 tentang Pers," tuturnya.

Rachmat menyampaikan, kepolisian harus melayani jurnalis dengan sopan dan santun. Apalagi, tengah peliputan genting seperti isu yang menyangkut instansinya.

Sebagai informasi, intimidasi terhadap wartawan CNN Indonesia dan detikcom terjadi pada 14 Agustus lalu. Saat itu, keduanya sedang mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Komplek Polri Duren Tiga, Asep, guna mendalami kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, yang kala itu dijabat Ferdy Sambo. 

Saat wawancara berlangsung, tiba-tiba 3 orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor. Mereka langsung menghentikan wawancara.

Tanpa mengenalkan identitas, ketiganya lalu merampas ponsel kedua jurnalis tersebut. Pun menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara secara sepihak selain memeriksa isi tas kedua korban.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid