sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi akan tanyakan kembali kasus Novel Baswedan

Masa kerja tim teknis kasus Novel Baswedan selama 3 bulan akan berakhir pada esok hari atau Sabtu, 19 Oktober 2019.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 18 Okt 2019 13:57 WIB
Jokowi akan tanyakan kembali kasus Novel Baswedan

Presiden Joko Widodo disebut-sebut akan kembali menanyakan perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Demikian disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Menurut Moeldoko, sudah menjadi kebiasaan bekas Wali Kota Solo itu untuk selalu memeriksa kembali perkembangan pekerjaan yang diperintahkannya kepada bawahannya.

“Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (18/10).

Terkait kasus Novel Baswedan, Presiden Jokowi sebelumnya atau pada 19 Juli 2019 memberikan tenggat waktu selama 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikannya.

Waktu tiga bulan itu merupakan masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF). Waktu penyelesaiannya pun lebih singkat dari yang ditargetkan selama 6 bulan.

Artinya, masa kerja tim teknis selama 3 bulan tersebut akan berakhir pada esok hari atau Sabtu, 19 Oktober 2019. "Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya (oleh Presiden)," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Novel Baswedan diserang dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai menunaikan sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan lebih parah dibanding mata kanannya.

Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.

Sponsored

Pada 8 Januari 2019, Kapolri membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang. Rinciannya, 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama 6 bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019.

Namun hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan. TPF hanya menduga ada 6 kasus high profile atau tingkat tinggi yang ditangani Novel. Enam kasus itu diduga berkaitan dengan penyerangan Novel. 

Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus E-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung wallet yang terjadi di Bengkulu.

Terkait kerja TPF tersebut, Novel mengatakan. bahwa hasil kinerjanya tidak punya dampak positif. Tim Pencari Fakta kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya merekomendasikan Kapolri untuk mendalami keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus Novel Baswedan. 

Untuk mengusutnya, kemudian dibentuklah tim teknis dengan kemampuan spesifik yang dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol Idham Azis.

"Kerja mereka tidak ada yang positif untuk pengungkapan kasus," ucap Novel. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid