Komnas HAM minta Jokowi segera keluarkan Perppu penundaan Pilkada Serentak 2020
Perppu untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin terlaksananya tahapan pemilu lanjutan.
Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini ditegaskan, Komnas HAM melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 tertanggal 4 Mei 2020.
Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM, Hairansyah mengatakan, penundaan Pilkada Serentak 2020 berkaitan dengan hak fundamental setiap manusia. Terutama, terkait hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas keamanan. "Banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning," kata Hairansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5).
Menurut dia, Pilkada Serentak 2020 merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut berpartisipasi dalam pemerintahan. Yakni, berupa hak memilih dan dipilih. Namun, Komnas HAM mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat berfokus untuk penanganan pencegahan Covid-19. Jadi, diperlukan Perppu sebagai dasar penundaan Pilkada 2020.
Perppu tersebut, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin terlaksananya tahapan pemilu lanjutan. Dari ihwal regulasi, hingga segi ketersediaan anggaran. Komnas HAM, kata dia, juga meminta presiden Jokowi memastikan, tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi darurat kesehatan akibat Covid-19 berakhir.
Hairansyah mengingatkan, meski masa kedaruratan kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan. "Protokol kesehatan, sebagai bagian dari pelaksanaan seluruh tahapan pilkada," ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian optimistis, pandemi Covid-19 sudah mereda akhir 2020. Sehingga, pemerintah berkeinginan tetap menggelar pilkada tahun ini. Tito Karnavian pun, menerima opsi peundaan Pilkada 2020 hingga 9 Desember.