sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi ingatkan kabinetnya berhati-hati jelaskan kebijakan

Presiden Jokowi mewanti-wanti jajaran kabinet untuk berhati-hati ketika menjelaskan ke publik ihwal kebijakan yang diambil.

Hermansah
Hermansah Kamis, 31 Okt 2019 19:12 WIB
Jokowi ingatkan kabinetnya berhati-hati jelaskan kebijakan

Presiden Joko Widodo mewanti-wanti kepada jajaran kabinetnya untuk berhati-hati ketika menjelaskan ke publik ihwal kebijakan yang diambil. Pesan itu secara khusus disampaikan Presiden Jokowi kepada kementerian dan lembaga di jajaran Kementerian Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Presiden menyinggung kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Januari 2020. Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.

Presiden menjelaskan, apabila cara menerangkan tidak jelas, bisa membuat masyarakat ragu. Masyarakat membaca kebijakan pemerintah itu justru membebani rakyat.

Padahal, lanjut Presiden, pada 2019 pemerintah telah menggratiskan 96 juta rakyat yang pergi ke rumah sakit di daerah. Mereka bisa mengakses rumah sakit secara gratis melalui program PBI (Penerima Bantuan Iuran). Total anggaran subsidi tahun ini mencapai Rp41 triliun.

"Pada 2020, subsidi yang kita berikan kepada BPJS sudah Rp48,8 triliun,” terang Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas bidang polhukam di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10) siang, seperti ditulis setkab.go.id.

Presiden menjelaskan, subsidi itu tergolong besar. Akan tetapi apabila cara pemerintah menerangkan tidak pas, kata Presiden, kebijakan itu bisa dibaca pemerintah memberikan beban yang berat pada masyarakat miskin.

Jokowi kemudian menyinggung politik dunia yang cenderung mudah bergejolak. Ia mencontohkan apa yang terjadi di Chile. Pemerintah setempat membuat kebijakan menaikkan tarif transportasi sebesar 4%. Kebijakan itu menimbulkan penolakan berkepanjangan hingga diikuti perombakan besar-besaran di kabinet.

“Saya kira pengalaman seperti ini harus kita bisa baca dan jadikan pengalaman. Kita harus selalu waspada sejak awal,” kata Presiden.

Sponsored

Presiden Jokowi juga meminta jajaran Kementerian Polhukam berhati-hati terkait rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan. Ia meminta agar serikat pekerja diajak bicara. Ia juga menyinggung penolakan publik mengenai rancangan undang-undang yang kontroversial. Publik perlu penjelasan yang terang dan jelas.

“Karena kadang-kadang sering karena ini tidak kita kelola dengan hati-hati, bisa memicu masalah politik yang berkepanjangan. Ini hanya cara menjelaskan saja, kadang-kadang yang ikut demo juga nggak ngerti substansi masalahnya dimana,” terang Presiden.

Oleh karena itu, Presiden meminta kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk secara intensif melakukan deteksi dini dan membuka komunikasi seluas-luasnya kepada semua pihak. Baik kepada kelompok buruh, media, ormas-ormas agama, LSM, NGO maupun kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

Seperti diatur di Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan katagori pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan naik dari saat ini Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Kemudian iuran peserta mandiri kelas 2 meningkat dari saat ini Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Mendagri Tito Karnavian.

Lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkominfo Johnny G Plate, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanudin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Plt Kapolri Komjen Ari Dono. 

Berita Lainnya
×
tekid