sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kajati Sultra dilaporkan ke Jamwas Kejagung atas dugaan pelanggaran etik

Laporan dilakukan oleh pihak Laode Sinarwan selaku Direktur PT Toshida Indonesia.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Sep 2021 09:53 WIB
Kajati Sultra dilaporkan ke Jamwas Kejagung atas dugaan pelanggaran etik

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Sarjono Turin dilaporkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara.

Laporan dilakukan oleh pihak Laode Sinarwan selaku Direktur PT Toshida Indonesia. Dia melaporkan lantaran ditetapkan sebagai tersangka setelah majelis hakim dalam sidang praperadilan mengabulkan tidak sahnya penetapan tersangka.

Kuasa hukum Laode, Zakir Rasyidan menjelaskan, PT Toshida Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang nikel di Sultra. Penyidik pada Kejati Sultra menetapkan direktur perusahaan tersebut atas tindak pidana korupsi dalam perizinan tambang.

“Penetapan klien kami sebagai tersangka ini jelas bertolak belakang dengan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP yang menjelaskan hanya sanksi administratif ke klien kami, apabila belum melunasi tunggakan PNBP-nya, bukan pidana apalagi korupsi, tentu ini menabrak undang-undang," katanya, Senin (27/9).

Menurut Zakir, penetapan tersangka itu berkaitan dengan belum dibayarkan PNBP dari PT Toshida Indonesia kepada negara. Zakir menjelaskan, kliennya memang belum membayar karena tengah mengajukan penghitungan ulang ke kementerian terkait.

"Jadi jelas bahwa soal PNBP bukan materi pidana melainkan administrasi negara dan hukum perdata," ujarnya. 

Kajati Sultra Sarjono Turin pun menanggapi laporan tersebut. Dia membantah menggunakan sprindik yang sama untuk menetapkan Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda jadi tersangka. 

Turin menjelaskan, tim penyidik Kejati Sultra penetapan tersangka itu berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Bahkan, penetapan tersangka diperkuat oleh laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP, yakni Rp495.216.631.168,83.

Sponsored

"Memang ada satu tersangka yang praperadilannya diterima, tetapi kita evaluasi lagi dan tim penyidik menerbitkan sprindik yang baru untuk tersangka itu," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).

Menurutnya, terdapat empat tersangka lainnya, yakni LSO dan UMR dari PT Toshida Indonesia dan dua pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra pada 2020 berinisial BHR dan YSM. Sehingga, membuktikan tidak adanya kriminalisasi dalam kasus itu.

Berita Lainnya
×
tekid