sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Djoko Tjandra, Kejagung cekal Rahmat ke luar negeri

Pengusaha Rahmat masih akan diperiksa terkait tersangka Andi Irfan Jaya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 16 Sep 2020 21:15 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Kejagung cekal Rahmat ke luar negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi bernama Rahmat yang merupakan seorang pengusaha. Dia dicekal berkaitan dengan kasus suap tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, pencekalan Rahmat telah diajukan dari 10 Agustus 2020. "Sudah dicegah sejak lama," kata Febrie di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).

Febrie mengungkapkan, Rahmat dicegah bepergian ke luar negeri karena proses penyidikan dugaan keterlibatannya masih berjalan. Ia pun masih akan diperiksa pekan depan. "Dia kan masih akan diperiksa terkait AIJ (tersangka Andi Irfan Jaya) juga," ucapnya.

Selain Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka karena dibawa oleh Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sponsored

Sementara dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking juga menerima uang senilai USD$50.000 dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan uang itu diduga atas jasa konsultan hukumnya.

Perkembangan terakhir, penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka Jaksa Pinangki, Selasa (15/9) kemarin. Tersangka Jaksa Pinangki diketahui dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, Pasal 3 Undang-Undang TPPU dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Berita Lainnya
×
tekid