sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus proyek fiktif Waskita Karya, mantan Bupati Wakatobi dipanggil KPK

Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 27 Okt 2020 12:03 WIB
Kasus proyek fiktif Waskita Karya, mantan Bupati Wakatobi dipanggil KPK

Mantan Bupati Wakatobi Hugua, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Selain Hugua, penyidik komisi antisuap juga mengagendakan pemeriksaan bekas Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Bambang Hartanto, dalam kasus yang sama.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Selain itu, dua saksi lain juga dipanggil. Mereka adalah Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Hilman Muhsin dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto. Keduanya saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

Pada kasusnya, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana (JS).

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman (FU), mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.

Kelimanya, diduga KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sponsored

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid