sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus mafia tanah di Cakung, Kejari Jaktim tetapkan 2 tersangka baru

Mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta berinisial JY dan seorang berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 05 Jan 2021 11:36 WIB
Kasus mafia tanah di Cakung, Kejari Jaktim tetapkan 2 tersangka baru

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta berinisial JY dan seorang berinisial AH dalam tindak pidana korupsi 38 sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga mengembalikan sertifikat 38 tanah di cakung ke atas nama pemilik sebelumnya. Luas tanah yang dikembalikan mencapai 77.852 meter persegi.

"Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi," ujar Nirwan dalam keterangan resminya, Selasa (5/1).

Nirwan menjelaskan, para tersangka melakukan transaksi senilai Rp220 miliar untuk objek tanah seluas 77.852 meter persegi tersebut. Berdasarkan NJOP tanah sendiri senilai Rp770 miliar dengan nilai pasaran Rp14 triliun.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Jaktim juga berkoordinasi dengan pihak Bank dan juga PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan," katanya.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Abdul Halim sebagai pelapor hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim diberitahu  pihak BPN mengenai 38 sertifikat di atas tanah miliknya dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan penetapan tersangka terhadap Benny Simon. Benny sendiri hingga kini berstatus DPO karena diduga berada di Amerika Serikat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid