sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Wahyu Setiawan, KPK minta hakim tolak gugatan MAKI

KPK buka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menyeret Wahyu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 11 Feb 2020 20:48 WIB
Kasus Wahyu Setiawan, KPK minta hakim tolak gugatan MAKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak mempunyai hak untuk menggugat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

"Bahwa pihak yang mengajukan praperadilan itu tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk melakukan apa gugatannya praperadilan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Diketahui, KPK melalui tim Biro Hukum meminta majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan MAKI.

Dalam gugatannya, MAKI mendesak lembaga antirasuah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menyeret mantan kader PDIP.

Lebih lanjut, Fikri menerangkan proses penanganan perkara kasus itu masih dilakukan pihaknya, dan memastikan tidak ada penghentian penyidikan terkait kasus tersebut.

"Sampai hari ini, kita melakukan beberapa pemeriksaan saksi yang dipanggil, dan ada yang hadir untuk dilakukan pemeriksaan keterangannya pada hari ini," ungkapnya.

Bahkan, jelas Fikri, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Namun demikian, peningkatan status penanganan perkara itu harus dilakukan jika menemuka dua alat bukti.

"Jadi, kami dari KPK memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan pokok perkara yang diajukan karena tentunya tidak berdasarkan asas hukum," ujar Fikri.

Sponsored

Diketahui, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu, teregristrasi dengan nomor 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL .

Gugatan praperadilan, diajukan agar KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka lantaran diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Berita Lainnya
×
tekid