sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KDRT, KY usul satu hakim disanksi non-palu 2 tahun

Sanksi berat lain kepada satu hakim berupa non-palu selama delapan bulan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 03 Mei 2021 17:10 WIB
KDRT, KY usul satu hakim disanksi non-palu 2 tahun

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Mahkamah Agung atau MA menjatuhkan sanksi berat terhadap dua hakim. Menurut Ketua bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, satu di antaranya non-palu selama dua tahun karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kalau terkait dengan tindakannya untuk usulan sanksi non-palu dua tahun, itu karena terbukti terlapor (hakim) melakukan KDRT terhadap istrinya," ujar Sukma dalam konferensi pers virtual, Senin (3/5).

Sementara sanksi berat lain kepada satu hakim berupa non-palu selama delapan bulan. Namun, Sukma tidak menjelaskan secara detail kasus hakim itu. Dia hanya menyampaikan secara umum pola pelanggaran yang berujung pada usulan pengenaan sanksi.

"Adalah hakim yang bertemu dengan para pihak. Kemudian hakim yang dalam penanganan perkara memperlihatkan tindakan tidak adil terhadap para pihak. Kemudian tindakan asusila. Kemudian, penanganan perkara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, bahkan untuk ketentuan yang sangat mendasar. Antara lain seperti itu," ucapnya.

Sebagai informasi, pada Kuartal I Januari-April 2021 terdapat 178 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau KEPPH yang dianalisis dan diperiksa KY. Dari jumlah tersebut, saat ini ada 94 laporan masyarakat yang dibahas dalam Sidang Pleno KY.

"27 laporan dinyatakan terbukti ada dugaan pelanggaran KEPPH dan 67 tidak terbukti," ujar Sukma.

Sidang Pleno KY juga memutuskan usulan pemberian sanksi terhadap 48 hakim. Dari jumlah tersebut, 36 hakim diusulkan mendapatkan sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang, dan dua hakim sanksi berat. Kata Sukma, usulan pemberian sanksi sudah diserahkan kepada MA.

"Pengusulan sanksi ini oleh KY kemudian disampaikan kepada MA agar melaksanakan sanksi tersebut, melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," kata dia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid