sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung-BPK bahas kerugian negara korupsi LPEI hari ini

Kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI tidak akan langsung dibuka ke publik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 29 Sep 2021 08:13 WIB
Kejagung-BPK bahas kerugian negara korupsi LPEI hari ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pertemuan hari ini (29/9), untuk membahas kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Namun, tidak dibeberkan di mana pertemuan akan diselenggarakan.

"Belum, besok rencananya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi, di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (28/9) malam.

Supardi mengatakan, kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI tidak akan langsung dibuka ke publik, sampai proses penyidikan menentukan adanya tersangka. Sejauh ini, proses penyidikan sendiri masih dalam tahap memeriksa sejumlah saksi terkait.

Meski demikian, Supardi membeberkan nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi LPEI cukup besar.

"Saya belum mau kasih tahu angkanya, tetapi saya harap triliunan," ucapnya.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021. Hingga hari ini (28/9), total 20 saksi diperiksa.

LPEI diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur. Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen risiko dalam posisi colektibility 5 (macet) per 31 Desember 2019.

LPEI didalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan) diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik, sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39%.

Sponsored

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. Jumlah kerugian tersebut penyebabnya dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Selanjutnya, berdasarkan statemen laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk mencover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan di antaranya disebabkan oleh sembilan debitur tersebut.
 

Berita Lainnya
×
tekid