sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung didesak segera tuntaskan korupsi impor baja

Kejagung harus menjerat para tersangka hingga ke aktor intelektualnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 14 Mei 2022 10:51 WIB
Kejagung didesak segera tuntaskan korupsi impor baja

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan Rente Indonesia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja serta turunannya.  

Koordinator aksi, Firli mengatakan, selain penuntasan kasus, mereka ingin kejaksaan mengungkap seluruh oknum birokrat, pelaku usaha, dan terutama intelectual deder atau dalang dibalik kasus korupsi impor besi dan baja 2016-2021. Pasalnya, dengan begitu barulah dapat dikatakan kasus telah terang benderang.

"Kejaksaan Agung RI harus menjunjung tinggi integritas dan professional dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 tanpa pandang bulu," kata Firli dalam keterangan resminya yang dikutip (14/5).

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menelaah aspirasi massa. Namun, ia belum menerima laporan detil terkait muatan aksi.

"Nanti responsnya biasanya, apakah ditindaklanjuti dengan institusi (Kejagung) atau diserahkan kepada institusi lain atau diserahkan kepada daerah," kata Ketut Sumedana.

Saat ini, kata Ketut, Kejagung memang tengah menangani perkara terkait impor baja. Kendati demikian, apakah ini kasus yang sama dengan yang disuarakan massa aksi, masih perlu telaah.

"Impor baja itu sudah ada di kita tapi nanti kita cek dulu," ujar Ketut Sumedana.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor baja. Keenam orang yang diperiksa semua berasal dari unsur pemerintah yakni Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Sponsored

Para saksi yakni Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Rina Octaria selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan RI, serta Budi Susantoso selaku Direktur Industri Logam periode 2020 sampai dengan 2022 pada Kementerian Perindustrian RI. 

Saksi keempat ialah Wulan Aprilianti Permatasari selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Dini Hanggandani selaku Pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019 sampai 2020 pada Ditjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, dan terakhir Danil Zuhri Akbar selaku Pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019 sampai 2020 pada Ditjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI.

Terkait perkara ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penyidik hendak mendalami dugaan pemberian izin dan rekomendasi impor baja, dan besi dari kementerian itu. Penyidik juga tengah mendalami modus gratifikasi di sana.

Beberapa waktu lalu, Supardi menjelaskan, kecurigaan penyidik semakin terang setelah ditemukan baja yang diimpor adalah berjenis alloy. Baja ini merupakan bahan dasar sebagai bagian dari sistem kekerasan pelindung kendaraan.

Berdasarkan data yang dimiliki, penggunaan baja impor seperti fungsinya itu hanya berkisar di 2%. Sementara, berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ia tak merinci, nama belasan perusahaan itu. Enam perusahaan sebelumnya adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama. 

“Itu (baja) kan fungsinya untuk mobil, sekarang banyak yang namanya baja impor, ini untuk apa kok banyak beredar kok enggak digunakan sesuai fungsinya malah digunakan untuk bangunan. Kan ada baja karbon dan baja alloy, itu kelompoknya alloy,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (14/4).

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi impor baja, terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2021. Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara, dan perekonomian negara. 

Berita Lainnya
×
tekid