sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung jadwalkan pemeriksaan WNA di kasus Garuda Indonesia

Pemeriksaan WNA di luar negeri berkoordinasi dengan kedutaan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 19 Apr 2022 08:29 WIB
Kejagung jadwalkan pemeriksaan WNA di kasus Garuda Indonesia

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara. Koordinasi itu masih terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, koordinasi yang ada akan dimanfaatkan oleh para penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di sana. Sehingga, kasus ini menjadi terang benderang.

“Kasus (Maskapai) Garuda (Indonesia), sudah ada rencana kita sudah koordinasi dengan kedutaan kita di luar, semoga nanti bisa segera kita periksa orang-orang di luar (negeri),” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (18/4)

Supardi masih akan mengerahkan penyidik untuk mendalami kasus maskapai BUMN tersebut. Mereka berharap, perkembangannya dapat juga menemukan tersangka lainnya.

“Kita lihat progresnya apakah ada perkembangannya, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ucap Supardi.

Sebelumnya, penyidik mengungkapkan, akan mengusut beberapa perusahaan asing yang diduga menerima keuntungan dari kasus ini. Penyidik kemudian melayangkan pemanggilan terhadap warga negara asing (WNA) yang berasal dari Prancis sebagai saksi. 

"Kami usut nanti (perusahaan asing). Saat ini, masih proses," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (1/3) malam.

Menurutnya, upaya tersebut dapat menimbulkan banyak manfaat, seperti pemulihan aset melalui perjanjian internasional ataupun arbitrase. Bahkan, Supardi melihat cara lain dalam penyelesaian kasus dengan perusahaan asing tersebut, yakni dasar hubungan baik kedua negara.

Sponsored

"Beberapa kasus tidak perlu pakai itu (pendekatan tindak pidana), tapi cukup hubungan baik," ujarnya.

Maskapai pelat merah itu diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan Bombardier di Kanada dan perusahaan Aerei da Trasporto Regionale di Prancis selaku pembuat pesawat ATR 72-600. Lalu, ada dua lessor perusahaan yang menyediakan jasa leasing di Prancis dan Irlandia.

"Tapi, alurnya kami akan upayakan periksa dulu. Kalau enggak bisa, nanti kami pakai upaya internasional," ucap Supardi. 

Tim penyidik, kata Supardi, masih mempelajari sejumlah upaya untuk menetapkan pihak asing sebagai tersangka. Termasuk kemungkinan terkait dilakukannya ekstradisi bila menetapkannya menjadi tersangka.  

"Termasuk ekstradisi orang kan harus berstatus narapidana atau terdakwa. Kalau tidak bisa, kami akan menggugat secara internasional," ujar Supardi.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012, Setijo Awibowo (SA), dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014, Agus Wahjudo (AW), dan Albert Burhan, Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012‎ sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid