sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung klaim selamatkan Rp2 triliun aset negara selama 4 tahun

Nilai aset negara yang berhasil diselamatkan ini berasal dari tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 25 Okt 2018 23:37 WIB
Kejagung klaim selamatkan Rp2 triliun aset negara selama 4 tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp2,29 triliun dan US$263.292,12 dari perkara tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut berdasarkan penanganan kasus sejak tahun 2014.

"Dalam penanganan kasus korupsi, kami selamatkan keuangan dan kekayaan negara melalui asset recovery sebagai pendekatan follow the function, follow suspect, dan follow the money," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/10).

Ia juga membeberkan, sampai saat ini sudah 8.070 kasus tindak pidana korupsi yang sudah pada tahap penuntutan. Dari ribuan kasus tersebut, sudah 5.374 terpidana berhasil dieksekusi.

Dia mengatakan, penanganan kasus korupsi menjadi fokus dalam empat tahun program kerja Kejagung. Untuk mencegah maraknya tindak pidana korupsi, Kejagung juga telah membentuk Tim Pengawalan, dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) sebagai wujud pengawalan terhadap penyelewengan dana pada proyek-proyek negara yang rawan korupsi.

Sponsored

Sejak empat tahun terakhir, kata dia, prestasi TP4 telah mendampingi sekitar 12.862 proyek/kebijakan, dengan pagu anggaran senilai Rp874 triliun dan US$40 miliar. 

Menurut Prasetyo, selama hampir 4 tahun pemerintahan Jokowi, kualitas penegakan hukum telah mengalami peningkatan.

"Semua dicapai atas dasar narasi bahwa membangun negara maju ditopang tingkat stabilitas politik, keamanan, dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Prasetyo.

Berita Lainnya
×
tekid