sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi atensi Kementerian ATR/BPN, Kejagung lanjutkan kasus sengketa Cakung

Dalam kasus itu, tersangka tidak hanya dikenakan pasal tindak pidana umum, tetapi juga pasal tindak pidana korupsi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 02 Apr 2021 08:25 WIB
Jadi atensi Kementerian ATR/BPN, Kejagung lanjutkan kasus sengketa Cakung

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara, atas kasus dugaan korupsi sengketa tanah di Jakarta Timur yang menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) berinisial JY.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, telah meminta adanya pengawalan ketat kasus tersebut. Pasalnya, kasus sengketa tanah di Cakung itu menjadi atensi Kementerian ATR/ BPN.

“Kami suruh perdalam untuk dilanjutkan. Saya minta dikawal Kajati langsung karena (tersangkanya) Kakanwil,” kata Ali di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Dalam kasus itu, tersangka tidak hanya dikenakan pasal tindak pidana umum. Tersangka JY juga dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

“Jadi itu sangkaannya Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Memang pasal itu jarang dipakai karena hampir mirip dengan pidana umum,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta berinisial JY dan seorang berinisial AH dalam tindak pidana korupsi 38 sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Keduanya ditetapkan tersangka karena mengalihkan 38 sertifikat tanah di Cakung ke atas nama pemilik sebelumnya. Luas tanah yang dikembalikan mencapai 77.852 meter persegi.

 

Sponsored

Pemilik sebumnya diketahui adalah PT SV. Sertifikat tanah itu selanjutnya diterbitkan baru menjadi sertifikat atas nama AH. Pengubahan itu dilakukan tersangka dengan bertransaksi senilai Rp220 miliar. Berdasarkan NJOP tanah sendiri senilai Rp770 miliar dengan nilai pasaran Rp14 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid