Kejagung pastikan proses pengusutan ASABRI dari awal lagi
Kejagung akan memanggil seluruh saksi yang telah diperiksa penyidik Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pengusutan dugaan korupsi pada PT ASABRI telah diserahkan sepenuhnya oleh Polri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengaku, akan memulai dari awal proses pengusutan tersebut. Pasalnya, dalam ketentuan undang-undang (UU) mengenai kewenangan kerja, Kejagung tidak dapat meneruskan proses yang telah dilakukan penyidik Polri.
"Nanti dipelajari, kemudian ambil kesimpulan mau mulai dari mana. Kalau lanjutkan itu tidak boleh karena lembaganya beda," ujarnya di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Menurut Ali, pihaknya akan mulai memeriksa kembali saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik Polri. Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan proses pemeriksaan mulai berjalan karena penyidik Kejagung masih mempelajari berkas yang diserahkan Polri. "Oh iya (diperiksa ulang saksinya), materinya sama kan tidak apa-apa," tuturnya.
Untuk diketahui, pagi tadi Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara kasua dugaan korupsi ASABRI dan memastikan dugaan korupsi berada pada investasi saham dan reksadana asuransi plat merah itu. Peristiwa pidana yang terjadi diduga pada periode 2012-2019.
Kejagung sampai saat ini belum dapat memastikan bahwa pelaku korupsi ASABRI adalah tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Penyidik juga belum dapat memastikan para tersangka nantinya akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi.