sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Kejagung periksa pihak Kemendag di kasus impor baja

Pejabat Kemendag diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 14 Apr 2022 20:09 WIB
Lagi, Kejagung periksa pihak Kemendag di kasus impor baja

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya 2016-2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi tersebut berinisial SH. Ia merupakan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Diperiksa terkait dugaan perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (14/4).

Pada Rabu (13/4) penyidik juga telah memeriksa Analisis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial MA. Selain dia, HNS selaku Sekretaris Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag juga turut masuk dalam daftar tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi, kecurigaan penyidik semakin terang setelah ditemukan baja yang diimpor adalah berjenis alloy. Baja ini merupakan bahan dasar sebagai bagian dari sistem kekerasan pelindung kendaraan.

“Itu (baja) kan fungsinya untuk mobil, sekarang banyak yang namanya baja impor, ini untuk apa kok banyak beredar kok engga digunakan sesuai fungsinya malah digunakan untuk bangunan. Kan ada baja karbon dan baja alloy, itu kelompoknya alloy,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (14/4).

Supardi mengaku, pihaknya memperluas objek penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021. Kesimpulan itu didapatkan setelah penyidik melakukan evaluasi penyelidikan.

“Kita mencarinya melebar juga bukan persoalan sujel saja,” ujar Supardi.

Sponsored

Supardi menyebut, penggunaannya pun menambah kecurigaan penyidik. Berdasarkan data yang dimiliki, penggunaan baja impor seperti fungsinya itu hanya berkisar di 2%.

“Karena banyak barang impor itu, jadi kalau totally itu sesuai penggunaan, kalau by data itu 2% sisanya enggak karuan,” ucap Supardi.

Supardi menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ia tak merinci, nama belasan perusahaan itu. Enam perusahaan sebelumnya adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama. 

“Ini mengumpulkan bukti untuk bikin terang peristiwa, dan menemukan orangnya, menemukan suspectnya, menemukan tersangkanya. Cuma objek perusahaanya diperluas,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Senin (11/4) malam.

Sebelumnya, penyidik masih mendalami hasil penggeledahannya di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu. Ada sejumlah hal yang didapatkan dari penggeledahan menjadi barang bukti. Penyidik, kini telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap kedua instansi tersebut.

“Banyak hal yang kita dapat dari hasil geledah itu, ada yang jadi alat bukti,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (4/4) malam.

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan Nomor9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

Penggeledahan itu melibatkan tim digital forensik Kejaksaan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa file dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flash disk. 

"Penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (30/3) malam. 

Selain Kemenperin, tim penyidik Korps Adhyaksa juga menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni Nomor 3a, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Beberapa waktu lalu, penyidik juga menggeledah dua tempat di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (21/3) malam. Penggeledahan dilakukan di Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Setjen dan Direktorat Impor Kemendag. 

Sebagai informasi, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama adalah importir yang terlibat. Mereka mengimpor baja panduan menggunakan surat penjelasan (sujel)/pengecualian perizinan impor (tanpa PI dan LS). 

Sujel itu diterbitkan Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas dasar permohonan importir guna pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan. Mereka berdalih, ada perjanjian kerja sama dengan BUMN, seperti PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas. Faktanya sebaliknya.

Permohonan Sujel untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan itu juga tidak benar karena proyeknya sudah selesai dibangun pada 2018. Karenanya, para importir diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001.

Berita Lainnya
×
tekid