sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa dua saksi terkait kasus korupsi pabrik Krakatau Steel

Pemeriksaan dilakukan untuk menambah bukti penetapan tersangka.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 28 Jun 2022 21:45 WIB
Kejagung periksa dua saksi terkait kasus korupsi pabrik Krakatau Steel

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel periode 2011. Dua orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaannya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," ujar Ketut dalam keterangan, Selasa (28/6).

Saksi pertama yang diperiksa ialah MEP selaku Direktur Utama PT Globalnine Indonesia. Ia diperiksa terkait yang merupakan subkontraktor dari PT Krakatau Engineering di 3 Area, yaitu di area Sinter Plan 4 pekerjaan dengan nilai Rp5.262.605.373, General Facility 3 pekerjaan dengan nilai Rp5.984.363.033, dan Raw Material Storage 4 pekerjaan dengan nilai Rp5.970.058.085.

Adapun saksi kedua yang diperiksa yaitu AP selaku Direktur Utama PT Sentra Karya Mandiri. Ia diperiksa terkait hubungannya dengan BFC Project yang menjalin kerjasama dengan PT KE sebagai salah satu vendor (subkontraktor) pada BFC Project sejak 2014-2017 yang menyediakan raw material dan penyewaan alat berat dengan nilai total kontrak dalam bentuk PO/JO (Purchase Order/Job Order) berdasarkan database dari PT Krakatau Engineering sebesar Rp45.235.811.011,80.

Sementara, berdasarkan data pembayaran masuk ke PT Sentra Karya Mandiri per 2015, 2016, dan 2017 yang sudah terverifikasi oleh PT Sentra Karya Mandiri sebesar Rp20.033.819.188 dengan rincian sebesar Rp12.275.587.117.

Jumlah ini ditransfer langsung ke rekening PT Sentra Karya Mandiri dan sisanya diberikan menggunakan material Produk PT KS berupa Hot Rolled Steel yang dinilai dengan uang sebesar Rp7.758.232.071.

Terakhir diberitakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyatakan pihaknya telah memiliki kesimpulan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel.

Sponsored

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah gelar perkara yang dilakukan dengan pihak ahli. Kelak, hasil gelar perkara ini menjadi bekal dalam penetapan tersangka kasus tersebut.

"Baru kemarin ketemu ahli sudah ada hasilnya, dia (ahli) sudah yakin betul perusahaan itu tidak berfungsi," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (18/5) malam.

Sebelumnya, penyidik menemukan nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang lebih dikenal dengan Indonesia Eximbank muncul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel. Fakta tersebut didapatkan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi.

Nama LPEI, kata Supardi, kembali muncul dalam catatan penyidik karena Krakatau Steel menerima uang senilai Rp2,4 triliun dari LPEI. Penerimaan tersebut dianggap sebagai bagian dari sindikasi Himpunan Bank Negara (Himbara).

“Ini kan termasuk sindikasi Himbara. LPEI bukan lembaga perbankan, cuma dia juga meminjamkan. Jadi uang itu salah satu di antaranya dari LPEI,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (12/5).

Supardi memastikan, hubungan kedua nama ini tidak ada kaitannya dengan nama Johan Darsono yang sempat merebak di kasus LPEI. Kedua nama ini berkutat karena masih berada dalam naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara kaitan LPEI dan Johan Darsono berhubungan dengan pihak swasta.

Angsuran untuk membayar uang itu kini masuk dalam kategori kredit macet. Alhasil, masalah ini kemudian timbul dan masuk dalam meja penyidik di Kejaksaan.

“Nah kewajiban dari krakatau steel engineering kan mengangsur itu,” ucap Supardi.

Selain jumlah tersebut, ada pula aliran senilai Rp314 juta yang mengalir dari seorang karyawan Krakatau Engineering ke direkturnya. Aliran itu ditemui dalam kurun waktu 2013 hingga 2016.

Supardi mengaku masih menganalisa aliran dana tersebut. Aliran dana itu akan masuk analisa dugaan gratifikasi atau pemberian kick back dalam kasus ini.  

"Bisa fifty-fifty lah itu (suap atau gratifikasi) karena masih dicek hasilnya seperti apa,” ujar Supardi.

Berita Lainnya
×
tekid